in

Polisi sita Rp284,56 juta terkait penipuan mahasiswa Unihaz

Kota Bengkulu (ANTARA) – Polresta menyita barang bukti berupa uang tunai Rp284,56 juta dari tersangka VL yang merupakan Direktur jasa perjalanan LBN terkait kasus penipuan 93 mahasiswa Unihaz Bengkulu yang gagal melaksanakan kegiatan praktik kerja industri ke Yogyakarta pada (17/2/2025).

“Barang bukti yang saat ini kita amankan yaitu uang Rp284,56 juta dari total uang yang diserahkan oleh mahasiswa Unihaz Bengkulu yang mencapai Rp531,42 juta,” kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Selasa.

Ia menerangkan, ditetapkannya Direktur LBN sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah melakukan penandatanganan dengan perwakilan Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu terkait pelaksanaan kegiatan praktik kerja tersebut.

Meskipun telah ditetapkan tersangka, proses penipuan tersebut saat ini terus berjalan, dan Polresta Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti, Dekan Fakultas Hukum, mahasiswa dan lainnya.

Selain itu, Polresta Bengkulu juga mengirim personel untuk melakukan pemeriksaan saksi yang berada di Jakarta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Selamat dari pendakian Carstensz Pyramid, ini profil Fiersa Besari

BPBD OKU patroli di daerah terdampak banjir