Selasa, 3 Oktober 2017 15:53 WIB
SUKA MAKMUE – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya menangkap dua pikap L-300 yang mengangkut dua ton sawit, Jumat (29/9) lalu. Diduga, sawit tersebut merupakan hasil curian dari perkebunan milik sebuah koperasi di Kecamatan Tadu Raya.
Informasi yang diperoleh Prohaba, kedua mobil tersebut ditangkap setelah aparat Mapolsek Kuala mendapat laporan dari pihak koperasi. Dalam laporannya ke polisi, selama ini ada orang mengaku dari masyarakat, kerap mencuri buah sawit. Masing-masing pihak mengklaim lahan yang sudah ditanami kelapa sawit tersebut merupakan milik mereka.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi, mengatakan kedua pikap ini ditangkap untuk meredam situasi di masyarakat terkait sengketa lahan yang masih belum selesai sampai saat ini,” tutupnya.
Hingga kemarin sore, kedua pikap dimaksud masih di Mapolres Nagan Raya di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.(edi)