
Jakarta (ANTARA) – Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pencuri mobil taksi online di kawasan Bogor.
“Pelaku berinisial HD alias Ling ditangkap pada Senin tanggal 4 Agustus 2025 di Perumahan Graha Cileungsi, Bogor, Jawa Barat,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan pelaku ditangkap setelah diketahui bersembunyi di atas loteng rumahnya karena ketakutan saat petugas datang untuk menjemputnya.
“HD alias Ling merupakan pelaku pencurian mobil taksi online yang terjadi di Jalan Bambu, Jati Karya, Kota Bekasi pada tanggal 24 juli 2025,” ucap Resa.