Palembang (ANTARA) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Barat II Kota Palembang, Sumatera Selatan menangkap satu orang pengedar sabu di kawasan Tangga Buntung kota itu pada Sabtu (24/9) malam.
Tersangka Mastanik alias cangkuk (44) yang merupakan warga Ki Gede Ing Suro Lorong Darussalam, Kecamatan Ilir Barat II, ditangkap anggota Reskrim Polsek Ilir Barat II saat melakukan transaksi narkoba
Kapolsek Ilir Barat II Kompol Irene di Palembang, Rabu, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat anggota Reskrim sedang hunting untuk menindaklanjuti laporan warga sekitar karena sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan Kelurahan 29 Ilir Kota Palembang.
“Dengan informasi tersebut, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil memergoki tersangka saat akan melakukn transaksi narkoba” katanya
Saat dipergoki pelaku mencoba menghilangkan barang bukti narkoba tersebut dengan cara membuangnya ke dalam saluran air.
“Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti di saluran air sekitar rumahnya, namum anggota kita berhasil menemukannya,” katanya
Saat ditemukan barang bukti di saluran air, pihaknya menemukan barang narkotika berjenis sabu sebanyak 20 paket kecil yang dibungkus dalam kemasan rokok
“Kita menduga pelaku ini hendak melakukan transaksi, namun anggota langsung mengamankan pelaku. Saat melakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti tersebut,” kata Kompol Irene.
Sementara itu, cangkuk mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tiga bulan terakhir.
“Saya mengambil barang ini dengan orang yang berinisial F di daerah Pasar Sentosa, Kecamatan Plaju, Kota Palembang” kata dia.
Pelaku mengatakan sudah lima kali mengambil narkotika jenis sabu dengan F dan diedarkan di sekitar rumahnya dan di kawasan Sekip.
“Saat ditangkap saya membawa 20 bungkus kecil atau 1gram, hal ini saya lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.