in

Polisi Tangkap Tersangka Penggelapan Mobil Rental

Kamis, 8 Juni 2017 15:32 WIB

* 7 Unit Minibus Diamankan

LANGSA – Sat Reskrim Polres Langsa meringkus seorang tersangka penggelapan mobil rental, EZ (35) warga Gang Karyawan, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. Polisi juga mengamakan barang bukti (BB) 7 unit mobil jenis mini bus yang dirental.

Seorang tersangka lainnya, R juga warga Gang Karyawan, saat ini sedang dalam pengejaran dan telah masuk (DPO) pihak Kepolisian, karena kabur sejenak dibekuk polisi.

Kapolres Langsa, AKBP H Iskandar ZA SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK, Rabu (7/6) malam mengatakan, tersangka EZ berhasil ditangkap di rumahnya Gang Karyawan, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Rabu (7/6) pukul 02.00 dinihari WIB.

Bersama tersangka EZ disita BB 7 unit mobil masing-masing 6 unit mobil Toyota Avanza dan 1 unit Toyota Innova. Menurut Kasat, sebelumnya pihak Reskrim mendapat laporan dari sejumlah korban terkait penipuan dan penggelapan mobil jenis rentalan tersebut. 

Modusnya, dijelaskan AKP M Taufiq SIK, tersangka EZ berperan merental mobil kepada korban, lalu menyerahkan mobil rental tersebut kepada tersangka R yang kini masih buron untuk mereka gadaikan. Kasus ini terjadi dari kurun waktu akhir tahun 2016 hingga sekarang.

Setelah mobil dirental selama berapa hari, pemilik mobil merasa curiga, karena tersangka EZ tak kunjung mengembalikan mobil rental itu. Lalu korban atau pemilik mobil rental menghubungi tersangka EZ untuk menanyakan mobilnya yang tidak dikembali-kembalikan. 

Namun tidak mendapat jawaban dan kepastian dari tersangka EZ, dan akhirnya korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini kepada pihak Polres setempat. Dari laporan itulah tim Resmob berhasil melacak keberadaan tersangka EZ dan berhasil meringkus EZ di rumahnya dini hari kemarin.

Sedangkan tersangka R belum berhasil ditangkap dan kini msih dalam pengejaran.  “Kasus penipuan dan penggelapan mobil rental ini sekarang sudah pada tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan tersangkalainnya” ujarnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, selain korban Dicky Mulyanan yang telah melaporkan kasus itu atas 1 unit mobil Toyota All New Avanza Type G Warna Hitam Tahun 2014 Nopol BK 1947 OU miliknya yang digelapkan pelaku, 4 korban lainnya juga melaporkan kasus yang sama kepada pihak Kepolisian.

Yaitu korban Basriandi Wartono 1 unit mobil Avanza Veloz tahun 2013 Nopol BK 1203 IV, Aulia Rizki 1 unit mobil All New Avanza Warna Hitam Tahun 2012 Nopol BL 365 FD, Arif Gunawan 1 Unit mobil Toyota Avanza Veloz Warna Silver Tahun 2014 BK 1852 ID.

Kemudian Chairul Yuliansyah dengan 2 unit mobil masing-masing jenis dan merk Toyota All New Avanza Warna Silver Tahun 2016 BK 1427 AO dan Toyota All New Avanza Warna Putih Tahun 2016 BK 1427 AO. Sekarang tersangka EZ berikut BB dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut. “Tersangka EZ kepada penyidik telah mengakui melakukan penipuan dan penggelapan dari mulai tahun 2016 hingga sekarang ini, dan barang yang digelapkankan dari korban kemudian digadaikan atau dititipkan oleh pelaku R yang kini masih DPO,” sebut Kasat Reskrim mengutip pengakuan tersangka EZ.(zb)

What do you think?

Written by virgo

5 Alasan Wanita Berprofesi Bidan Bisa Jadi Istri Idaman

Sumbar tunggu PP cairkan gaji ke-13