in

Polisi temukan motor milik pegawai koperasi korban pembunuhan

Palembang (ANTARA) – Tim gabungan  Jatanras  Polda Sumatera Selatan dan Reskrimum Polrestabes Sumsel telah  menemukan barang bukti sepeda motor milik korban Anton Eka Saputra (25) pegawai koperasi korban pembunuhan yang jasadnya dicor di Ruko Maskarebet Kota Palembang.

“Sepeda motor milik pegawai koperasi korban pembunuhan dan pengecoran kami temukan di Kabupaten Empat Lawang bersama pegawai perempuan toko pakaian milik pelaku utama Ant. Ia  saat ini kami periksa sebagai saksi inisialnya  PT,” kata Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kanit 2 AKP Novel Siswandi di Palembang, Minggu. 

Ia menyebutkan dari informasi yang diperoleh dalam kasus yang terungkap pada Rabu 26 Juni 2024, ternyata ada pegawai perempuan di distro Anti Mahal di Maskarebet itu.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk menemukan sejauh mana para pelaku – pelaku lain terlibat,” katanya. 

Sebelumnya, Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menangkap pelaku utama pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Sumatera Barat (Sumbar) dan langsung dibawa dan tiba di Palembang pada Sabtu 29 Juni 2024.

Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Padang berdasarkan petunjuk dari keterangan tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap di Kota Batam pada Kamis 27 Juni 2024.

Sebelumnya, kasus pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi tersebut terungkap setelah Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menemukan orang hilang di dalam coran semen di sebuah toko pakaian di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet. 

Kombes Pol Harryo menyebutkan penemuan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap seorang pelaku yang telah dilakukan pengejaran dan ditangkap di Kota Batam pada Selasa 25 Juni 2024.

“Dari pengakuan tersangka inilah Kami mendapatkan arah bahwa korban dikubur di dalam coran di sebuah toko pakaian,” katanya. 
 

What do you think?

Written by Julliana Elora

10 petenis junior Indonesia tempati unggulan tunggal ITF J60 Jakarta

Pihak Polda Jabar hadiri sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan