in

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Pengusaha CCTV

PDGPARIAMAN, METRO
Usai menjalani pemeriksaan, Polisi menetapkan empat tersangka yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap pengusaha CCTV dan rekannya akibat diteriaki maling saat melintas menggunakan mobil Avanza di di Simpang Padang Korong Pasa Karambia, Nagari Guguak,  Kecamatan 2×11 Kayutanam, Kabupaten Padangpariaman.

Mirisnya, dua dari keempat tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum atau anak di bawah umur. Mereka adalah JK (18) dan MR (18), sedangkan dua lainnya sudah dewasa berinisial JE (27) dan Ag (19). Dalam aksi pengeroyokan yang mengakibatkan pengusaha CCTV meninggal dan rekannya masuk rumah sakit, keempat tersangka memiliki peran berbeda.

Tersangka JE, JK dan Ag bersama-sama memukuli korban dengan kaki hingga pakai sandal. Sedangkan provokator agar korban dibakar karena dituduh sebagai pencuri adalah tersangka MR. Hal ini sesuai dari hasil pemeriksaan tersangka dan diperkuat dalam video pengeroyokan yang sempat beredar.

Kapolsek 2×11 Enam Lingkung, AKP Nazirwan mengatakan, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu JE dan Ag. Keduanya sudah dikeluarkan surat perintah (sprin) penahanan sebagai tersangka.

“Sementara, untuk dua orang anak yang berhadapan dengan hukum masih dilakukan gelar perkara. Kalau dapat diproses perkara anak bawah umur, maka nanti dipercepat. Setelah gelar perkara, kalau lanjut, maka diproses cepat tetap ditahan,” tegasnya, Selasa (16/3).

AKP Nazirwan menyebut, dalam kasus ini pihaknya sangat berhati-hati menangani perkara ini, lantaran tersangka merupakan anak bawah umur dan jika terdapat kesalahan dalam penanganan bisa kena HAM. Hal itu juga membuat gelar perkara dipercepat.

“Para tersangka memiliki peran masing-masing saat melakukan pengeroyokan. Mulai dari memukuli korban hingga sebagai provokator agar korban dibakar. Perannya bersama-sama untuk melakukan penganiayaan. Mulai Menendang, seperti JE, Jk dan Ag ini pukuli korban dengan kaki dan tangan hingga pakai sandal. Sedangkan MR sebagai provokator. Mereka mleakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong,” ungkapnya.

AKP Nazirwa menyebutkan, terkait kasus tersebut akan ada tersangka lainnya. Namun saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan diamankan, dan kami juga sudah mendatangi rumah mereka, namun saat ini mereka tersebut berusaha melarikan diri,” tegasnya.

Sebelumnya, Diteriaki maling gara-gara kabur usai menyenggol sepeda motor, sopir dan penumpang mobil Toyota Avanza diamuk massa di Simpang Padang Korong Pasa Karambia, Nagari Guguak,  Kecamatan 2×11 Kayutanam, Kabupaten Padangpariaman, Minggu (14/3) sekitar pukul 21.15 WIB.

Akibat aksi anarkis itu, sopir mobil yang juga pengusaha CCTV bernama Riki Ari Nofrizal (38) warga Jorong Kapeh Panji Kelurahan Taluak IV, Kecamatan Banu Hampu, Kabupaten Agam dan rekannya Mohammad Syahri (33) warga Jorong Kayu Jao, Kelurahan Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

Namun nahas, korban Riki Ari Nofrizal yang kondisinya sudah kritis tak sadarkan diri akhirnya meninggal dunia. Korban sempat dilarikan ke RSUD Padangpariaman dan kemudian dirujuk ke RSUP M Djamil Padang hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan rekannya, Mohammad Syahri masih menjalani perawatan instensif akibat luka yang dideritanya. (ozi)

What do you think?

Written by virgo

Arahan Presiden RI dan Dialog dengan Penerima Kartu Prakerja Tahun 2020-2021, 17 Maret 2021, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta

Mahakarya Inc tak menyangka “Kemarin” jadi film layar lebar