in

Polisi tetapkan pelaku pelecehan penumpang Citilink sebagai tersangka

Tangerang (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, telah menetapkan IM (50) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap sesama penumpang maskapai penerbangan nasional Citilink.

“Saat ini pelaku yang merupakan pria berinisial IM (50) telah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta, Tangerang,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap IM, dilakukan setelah proses penyidikan dan penyelidikan atas laporan dari keluarga korban berinisial MAR yang dilayangkan pada Selasa (15/7) lalu.

Dari hasil penyidikan tim PPA Reserse Kriminal (Satreskrim), pelaku telah terbukti melanggar Pasal 6 Huruf (A) dan atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.

“Tersangka juga disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” katanya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

“Fantastic Four: First Steps” segera tayang, ini jadwal di Indonesia

13 Duta Generasi Hijau Sumsel Resmi Dikukuhkan