in

Polisi Tetapkan Pemilik Perusahaan Sebagai Tersangka

Jenazah korban saat dievakuasi (Foto: Ist)

ACEHTREND.CO, Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menetatapkan Direktur PT AR sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya tenaga kontrak perusahaannya atas nama Muhammad Yahya yang terjadi pada Sabtu 28 Maret 2018 lalu, Ketika itup korban sedang memperbaiki Travo PLN di kawasan Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu saat di komfirmasi aceHTrend.co, Rabu, (02/05/2018) membenarkan jika RA selaku pemilik perusahaan PT AR ditetapkan sebagai tersangka.

“RA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya tenaga kontrak PT AR atas nama Muhammad yahya Yang terjadi hari sabtu 28 maret 2018 pada saat korban memperbaiki travo milik PT PLN rayon kota lhokseumawe,” ungkapnya.

Penetapan tersangka RA setelah dilakukan rangkaian tindakan kepolisian selama sebulan lebih dan telah memeriksa 7 orang saksi dengan melakukan penyitaan dokumen dan gelar perkara.

Setelah itu, pihaknya menetapkan RA sebagai tersangka karena kelalaian hingga menyebabkan salah satu pekerjanya meninggal dunia.

“AR ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian tindakan dan pemeriksaan saksi yang melanggar pasal 359 karena kelalaian nya menyebakan orang meninggal dunia,” tegas AKP Budi Nasuha Waruwu.

Diberitakan Sebelumnya, Muhammad Yahya (45) seorang pekerja kontrak PLN meninggal dunia akibat tersengat arus listrik saat bekerja memperbaiki Arrester pada Travo PLN di kawasan Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Insiden kecelakaan kerja tersebut terjadi sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu korban bersama sejumlah pekerja lainnya sedang mengganti Arrester pada Travo yang berada di pinggir jalan lintas Medan-Banda Aceh.[]

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

Review Singkat Nokia 2

BKSDA Evakuasi Anak Gajah Terkena Jerat di Pidie ke Saree