in

Polisi Uangkap Bisnis “Online” Senjata Api Ilegal

IlegalKapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono (kedua kanan) menjelaskan tetang kronologi pengungkapan kasus penjualan senjata api ilegal yang berhasil disita dari tiga tersangka penjual, perantara, dan pembelinya, ES, P, dan RH, saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Senin (10/7). Polisi membongkar bisnis penjualan puluhan senjata api ilegal serta replika jenis “airsoft gun” yang dijual secara “online” dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp120 juta per unit. ( ant/I Citra Senjaya )

Semarang ( Berita ) : Polda Jawa Tengah membongkar bisnis senjata api ilegal yang dijual secara “online” atau dalam jaringan/daring. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Senin [10/7], mengatakan, dalam pengungkapan tersebut diamankan puluhan senjata api organik serta replika jenis airsoft gun berbagai jenis. “Pengungkapan bermula dari pengiriman sebuah senjata api dan peluru di Surakarta,” katanya.
Dari pengungkapan kiriman senjata api jenis pistol saku High Standard Derringer DM-101 beserta 10 pelurunya itu polisi menangkap satu tersangka berinisial ES (33) warga Sukoharjo.

Dari penelusuran, diketahui tersangka ES membeli senjata api itu dari pelaku berinisial RH (44) warga Cirebon. RH sendiri merupakan perantara penjual senjata api ilegal yang memperoleh barang dari P (30) warga Jakarta. Condro mengaku penjualan senjata api ilegal ini dilakukan secara tertutup. “Pemesanan secara ‘online’, setelah itu pembayaran dilakukan dengan cara transfer,” katanya.

Menurut dia, penjual barang ilegal ini juga memodifikasi senjata api jenis airsoft gun menjadi bisa menggunakan peluru tajam. Barang-barang ilegal ini dijual dengan harga bervariasi hingga ratusan juta rupiah. “Untuk jenis pen gun dijual Rp1,5 juta per unit, untuk yang rakitan bisa sampai Rp20 juta per unit,” katanya.

Sementara untuk senjata organisk jenis Glock bisa terjuah dengan harga Rp 70 juta sementara jenis Makarov harganya bisa mencapai Rp120 juta per unit. Saat ini, polisi masih menelusuri asal usul senjata-senjata ilegal itu. “Termasuk penelusuran apakah senjata-senjata ini juga digunakan untuk tindak kejahatan,” katanya. Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (ant )

What do you think?

Written by virgo

Langgar Sanksi Disiplin, 31 PNS Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Polri Diminta Jaga Kesatuan Dan Persatuan Indonesia