in

Polisi Ungkap Empat Kasus TPPO di Sumbar, Korban Lima Pria dan Tiga Wanita

PADEK.CO-Ditreskrimum Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pariaman dan Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam bulan Juni ini.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, menjelaskan bahwa dari empat kasus TPPO tersebut, pihaknya menetapkan empat orang tersangka berinisial W, perempuan, 38, HA, laki-laki,.44, D, perempuan, 53, dan H, laki-laki, 40.

Jumlah korbannya sebanyak delapan orang, yakni perempuan tiga orang dan laki-laki lima orang. “Modusnya adalah sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal,” ujarnya seperti dikutip laman Tribrata News Polda Sumbar, Sabtu (17/6/2023).

Sulistyawan mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Sumatera Barat untuk mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar Indonesia.

“Pastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar dan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar,” imbaunya.(*/rel)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Melalui Pencatatan Informasi P3DN Mandatory

1.000 Kuota Beasiswa Santri Berprestasi, Pendaftaran Dibuka Awal Juli