Jumat, 11 November 2016 15:32 WIB
* Kapolres Teguh: Lapor ke 081377321365
MEULABOH – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat kini mulai membuka layanan pengaduan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat di Aceh Barat. Nantinya warga bisa melapor ke layanan tersebut, jika dipungli oleh oknum polisi, misalnya terkait pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta sejumlah layanan lainnya kepada warga. “Bagi masyarakat yang mengalami pungutan liar ini, supaya melaporkan ke Propam Polres Aceh Barat di nomor Handpohone 081377321365,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priambodo Nugroho kepada Serambi, Kamis (10/11) siang.
Dikatakannya, pungutan liar yang dilaporkan itu misalnya adanya pungutan lebih di luar pungutan resmi seperti biaya pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang dilakukan oleh oknum polisi, maka hal tersebut bisa dilaporkan ke nomor dimaksud.
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa melaporkan informasi pungutan liar diluar ketentuan harga resmi di loket pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat/Satpas Aceh Barat. “Selain pungutan resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka oknum polisi tidak diperbolehkan memungut biaya lebih dari pembiayaan yang telah ditentukan. Hal ini sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi yang meminta tak ada lagi pungutan liar di luar ketentuan yang ada,” tegas Kapolres Teguh Priambodo Nugroho.
Tak hanya di internal kepolisian, dalam waktu dekat Polres Aceh Barat juga segera melakukan koordinasi dengan jajaran Pemkab Aceh Barat serta pihak lainnya, untuk mengawasi dan melakukan pemantauan, terkait pengurusan perizinan di kabupaten setempat.
“Untuk pengawasan ini harus dikoordinasikan dengan pihak terkait terlebih dahulu, sehingga nantinya ketika berjalan akan lebih mudah dilakukan pengawasan,” kata Kapolres Teguh Priambodo.
Pihaknya berharap dengan adanya pemantauan secara terpadu tersebut, maka ke depan diharapkan tak ada pungutan liar yang dialami masyarakat di luar ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(edi)