ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar meringkus empat tersanka penyalahgunaan narkotika Jens sabu di Gampong Meunasah Tutong, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Jumat 26 Januari 2018, sekira Pukul 23.00 WIB.
Para tersanka tiga diantaranya adalah warga Kecamatan Montasik, masing-masing IV (40), KKS (23) dan YR (33). Sementara seorang lainnya adalah TJ (42) anggota TNI tinggal di Asrama Raider, Gampong Kayee Lheu, Kecamatan Ingin Jaya, Kabuapaten Aceh Besar.
Dari para tersangka, Polisi mengamankan bartang bukti berupa 1 paket sabu seberat 5,58 gram, 4 paket sabu seberat 1,2 gram, 1 plastik merah hitam berisikan ganja seberat 6 gram.
Kapolres Aceh Besar AKBP Drs.Heru Suprihasto mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan atas dasar informasi masyarakat karena sering terjadi transaksi jual beli sabu dan penyalahgunaan sabu di kawasan Gampong Meunasah Tutong tepatnya di sebuah rumah panggung. Lalu Polisi menuju ke lokasi yang dilaporkan untuk melakukan penggerebekan.
“Dari hasil penggrebekan Polisi berhasil menemukan barang bukti sabu dan ganja yang mana semua barang bukti tersebut disimpan pada celah-celah papan rumah pada tempat penangkapan yang diakui oleh YR sebagai pemiliknya,” katanya Heru pada aceHTrend, Sabtu (27/1/2018).
Kepada polisi YR juga mengatakan bahwa sabu dan ganja tersebut digunakan bersama tiga orang temannya yaitu IV, KKS dan TJ.
“Sekarang tersangka sudahj ditahan di Mapolres Aceh Besar,” katanya.[]
Komentar