Jumat, 18 Oktober 2019 17:04 WIB
KUTACANE – Polres Aceh Tenggara (Agara), memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di halaman Mapolres setempat, Kamis (17/10/2019). Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara ganja dibakar. Pemusnahan narkoba hasil sitaan dari sejumlah kasus itu dilakukan oleh Kapolres Agara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK, Kajari Agara, Fithrah SH, BNNK Agara, dan pihak terkait lainnya.
Kapolres Agara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK, kepada Prohaba, Kamis (17/10/2019) mengatakan, narkotika yang dimusnahkan itu terdiri atas sabu-sabu seberat 68,71 gram dan ganja sebanyak 2.935 gram. Menurut Kapolres, kedua jenis barang haram tersebut merupakan barang bukti dari dua kasus dengan tiga tersangka yang merupakan hasil tangkapan oleh pihaknya dan jajaran selama sepuluh hari.
Ia berharap masyarakat, penghulu kute, dan ulama di Agara agar membatu tugas polisi dalam melenyapkan narkoba di bumi sepakat segenap. “Narkoba musuh bersama, mari kita berantas,” demikian Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK. (as)