Jumat, 11 Oktober 2019 15:54 WIB
MEULABOH – Polres Aceh Barat berhasil meringkus tersangka pengedar sabu-sabu di Desa Kuta Padang, Kecamtan Johan Pahlawan, Rabu (9/10/2019) sore. Tersangka bernama Zulfitriadi (35), warga Desa Meunasah Baro, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut di kawasan Meulaboh. Bersama tersangka, polisi mengamankan 12 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisi sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok dengan berat Brutto 2,50 gram.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, melalui Kasat Narkoba, Iptu Novrizaldi, kepada Prohaba, Kamis (10/10/2019) mengatakan, penangkapan tersangka berawal setelah tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kota Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, sering terjadi transaksi sabu. Berdasarkan informasi itu, anggota Satresnarkoba datang ke kawasan itu. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan duduk pada salah satu tempat di Kota Padang.
Mengacu pada ciri-ciri yang diinformasikan warga, tambah Kasat Narkoba, petugas kemudian menangkap dan menggeledahan Zulfitriandi. Dalam pengeledahan itu, sebutnya, anggota menemukan 12 bungkus plastik klip berisi sabu. Kemudian, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Barat, untuk diproses hukum. (c45)