in

Polres Bintan ungkap kasus mafia tanah, 13 tersangka diamankan

Bintan (ANTARA) – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tiga kasus dugaan mafia tanah di sejumlah wilayah di daerah setempat dengan mengamankan 13 orang tersangka.

“Perkaranya sudah masuk dalam tahap penyidikan perkara,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui siaran pers tertulis, Sabtu.

Kapolres Bintan menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan mafia tanah tersebut berawal dari laporan polisi atas nama Supriati pada 14 Juli 2021.

Korban merasa ditipu oleh tiga orang tersangka yaitu RP, CG, dan tersangka HP terkait jual beli tanah seluas 4 hektare.

Tersangka RP, CG dan HP merupakan perantara jual beli tanah milik pelapor Supriati dengan pihak pembeli.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ketiganya bersepakat bahwa hasil pengukuran tanah tersebut hanya 2 hektare. Sedang sisa 2 hektare lainnya dijual lagi tanpa sepengetahuan pelapor, akibatnya korban merasa dirugikan sebesar Rp2 miliar.

“Ketiga pelaku sudah ditahan,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, kata Kapolres, laporan polisi atas nama Arifin pada bulan Agustus 2021 yang melapor bahwa lahan miliknya yang sudah memiliki surat berupa surat keterangan tanah di kampung Bukit Batu, Desa Bintan Buyu.

Namun, di atas lahan milik pelapor telah dibuat kembali surat oleh tersangka SD, AK, MA, dan tersangka H yang merupakan salah satu perangkat desa di kantor Desa Bintan Buyu.

Setelah terbitnya surat baru di atas lahan milik pelapor, timbul niat para tersangka untuk menjual lahan tersebut dengan surat yang baru diterbitkan namun bukan atas nama pelapor.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bintan, didapat alat bukti yang cukup bahwa perbuatan ke empat tersangka telah merugikan pelapor dan merugikan negara,” ujar Kapolres.

Kemudian, laporan polisi atas nama Suriyanto tanggal 2 September 2021 ke tentang adanya pembuatan surat tanah baru di lahan tanah miliknya, padahal lahan tanah pelapor sudah memiliki surat berupa Aaashak sebanyak dia surat dengan luas 2 hektare.

Setelahnya, pelapor mendapat informasi bahwa tanah miliknya sudah dijual oleh tersangka P dan J kepada saudara H.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bintan, lanjut Kapolres, didapat adanya perbuatan korporasi yang dilakukan oleh delapan orang tersangka bahkan melibatkan Kepala Desa Bintan Buyu berinisial S yang berperan menandatangani surat yang dibuat oleh tersangka J.

Para tersangka dalam melaksanakan aksinya mempunyai peran masing-masing.

Saat ini belasan tersangka masih dalam proses penyidikan dan diancam dengan pasal 263, 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bagnaia klaim pole GP Algarve, Quartararo P7

Cendana Singer bawakan lagu daerah dalam Jazz Brantas