in

Polres Galus Amankan 6 Tersangka Kasus Ganja, Tiga Pelaku juga Tersangkut Kasus Pidana Lain

PROHABA, BLANGKEJEREN – Menjelang pergantian tahun 2020 menuju 2021, personel Satreskoba Polres Gayo Lues (Galus) berhasil menangkap 6 orang tersangka terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Selain kasus narkoba, tiga tersangka juga terlibat dalam kasus tindak pidana lainnya.

Keenam tersangka ditangkap di lokasi terpisah setelah kasus itu dikembangkan oleh polisi.

Ke-6 orang tersangka kasus ganja tersebut ditangkap petugas Satreskoba pada Kamis (31/12/2020) lalu, namun pada waktu yang berbeda.

Hal itu disampaikan Kapolres Gayo Lues (Galus), AKBP Charlie Syahputra Bustamam, didampingi Kasat Narkoba dalam konferensi pers di aula Mapolres Galus, Senin (4/1/2021).

Ada pun para tersangka kasus ganja yang diamankan itu yakni Said Saleh (40), M Nain (33), dan Adi Syahputra (22), Warga Agusen, Kecamatan Blangkejeren.

Kemudian, Abd Manan (63), warga Penosan, Kecamatan Blangjerango.

Keempatnya dari satu kasus pengembangan kepemilikan ganja.

Baca juga: Beli Ganja dari Teman, Residivis Kasus Narkotika Diciduk

Lalu, Abu Zatsyah (50), sebagai pemilik ladang ganja di Desa Agusen ditangkap dirumahnya, Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.

Selanjutnya, Indra Budiman (46), warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) yang bekerja sebagai guide atau pemandu turis di objek wisata Kedah.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kios Keripik Terbakar, Sopir Bus Bunyikan Klakson

KKP: Ekspor Ikan dari Ambon Kini Bisa Langsung ke Jepang