in

Polres Gayo Lues Sita 110 Kg Ganja, Hasil Pengembangan Kasus Sebelumnya

BLANGKEJEREN – Petugas Satuan Reserse atau Satres Narkoba Polres Gayo Lues (Galus) menangkap Rabusin (21). Pemuda asal Uning Gelung, Kecamatan Dabun Gelang, Galus ini diringkus karena kedapatan menyimpan 0,432 gram ganja kering di bawah tanaman serai wangi.

Dari hasil pengembangan, Polres Gayo Lues mengamankan 110 kilogram lagi ganja kering milik tersangka yang lain berinisial ABD yang kini buron. Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, didampingi Kasat Narkoba Iptu Darli baru menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gayo Lues, Blangsere Rabu (1/9/2021) siang. “Tersangka sejak itu diamankan di Mapolres Gayo Lues.

Hasil pemeriksaan terhadapnya, ia mengaku mendapat ganja kering itu dari gudang penyimpanan ganja di Desa Pepelah, Kecamatan Pining,” kata Kapolres. Menurut tersangka, ganja itu milik tersangka ABD yang kini namanya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Gayo Lues.

Kapolres menambahkan, polisi juga mendatangi tempat penyimpanan ganja oleh ABD, sehingga ditemukan barang haram ini seba nyak110 kilogram. Ganja kering tersebut sudah dikemas menjadi 22 bal ukuran besar yang dimasukkan ke dalam empat goni yang kini diamankan di Maolres Gayo Lues.

Tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (c40) 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pertandingan tinju dunia yang layak dinantikan pada September 2021

Bus Tabrak Sepmor dan Truk Parkir, 1 Tewas