PROHABA.CO, LANGSA – Kepolisian Resor (Polres) Langsa memasukkan nama dan foto tersangka AF (29) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan dan penggelapan tiga unit mobil Toyota All New Innova Reborn milik warga Kota Langsa.
Penetapan status DPO atau buronan terhadap AF, warga Lorong Rumah Kubah Masjid, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, tercantum dalam DPO Nomor:153/XI/RES.1.11/2021/Reskrim atas Laporan Polisi Nomor: LP/164/VIII/2021/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 30 Agustus 2021.
Dalam notice DPO itu tercantum bahwa AF tersangkut perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur pada Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHPidana.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa Strk pada tanggal 4 November 2021.
Dilaporkan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Langsa masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tiga pemilik tiga unit mobil Toyota Innova Reborn yang dirental AF, tapi sudah berbulan-bulan tak diketahui rimbanya.
Disebutkan, tiga mobil Toyota Innova Reborn masing-masing BL 1672 F warna putih milik Dicky, BK 1749 AAL warna grey milik Eka, dan BK 1358 DM warna hitam milik Slamet, sejak Selasa (24/8/2011) dirental AF yang juga warga Langsa.
Baca juga: Pasutri Bawa Kabur dan Gadai Belasan Mobil Rental
Namun, hingga Sabtu (28/8/2021) keberadaan tiga mobil tersebut tidak diketahui dan AF yang merental tiga hari mobil ini sampai batas sewa Jumat (27/8/2021) tidak bisa lagi dikontak (dihubungi) oleh pemilik mobil.
Putusnya akses komunikasi antara pemilik mobil atau korban dengan AF, diduga memang disengaja oleh AF dengan tujuan jahat.
Sebab, nomor handphonenya sejak mobil dirental hingga Jumat sesekali masih aktif, tapi tidak merespons panggilan atau WhatsApp korban.