in

Polres OKU gagalkan peredaran 1 Kg ganja

Baturaja (ANTARA) – Jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menggagalkan peredaran satu kilogram ganja  kering setelah menangkap pelaku HR (27) warga Kebun Jeruk, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Timur pada Rabu (27/3) dini hari.

“Tersangka kami tangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku FR (32) yang ditangkap sebelumnya,” kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Narkoba, AKP Widhi Andika Darma di Baturaja, Rabu.

Dia menjelaskan, dari tangan tersangka FR tersebut polisi menemukan barang bukti satu paket kecil narkoba jenis ganja siap edar.

“Berdasarkan pengakuan FR barang bukti tersebut diperoleh dari tersangka HR hingga kemudian pelaku kami tangkap di rumahnya di kawasan Kebun Jeruk, Kecamatan Baturaja Timur,” jelasnya.

Dari tangan tersangka HR, polisi menemukan barang bukti satu kilogram daun ganja terbungkus kantong plastik warna putih yang disimpan pelaku di dalam ember.

” Ganja ini diperoleh pelaku dari rekannya yang berdomisili di Palembang yang  dikirim melalui travel,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka dijerat Undang-undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 dengan ancaman hukuman masksimal 20 tahun penjara.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara tersangka HR dihadapan penyidik Polres OKU mengakui bahwa bisnis haram tersebut digelutinya baru sekitar satu tahun terakhir guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Untuk satu kilogram ganja biasanya saya beli seharga Rp3 juta dan kemudian saya bagi menjadi paketan kecil dijual dengan harga Rp50 ribu/paket,” ujarnya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bela Negara di Era Digital, Menkominfo Ajak Pekerja Media Lawan Penyebaran Hoaks

Sumsel membutuhkan 500 ribu unit rumah