Baturaja (ANTARA) – Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengeluarkan sebanyak 2.250 surat teguran bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran ringan selama Ops Patuh Musi 2022.
“Selama Ops Patuh Musi digelar sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini ada sebanyak 2.250 lembar surat teguran yang sudah kami keluarkan untuk pengendara karena melakukan pelanggaran lalulintas,” kata Kepala Satlantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Sutrisman di Baturaja, Sabtu.
Dia mengatakan, dalam Ops Patuh Musi yang digelar hingga 26 Juni 2022 pihaknya berkomitmen tidak melakukan penilangan pada pelanggaran ringan dalam berkendara di jalan raya.
Baca juga: Polres OKU sasar tujuh pelanggaran Ops Patuh Musi 2022
Dalam operasi itu personel yang dikerahkan lebih mengedepankan tindakan preventif, persuasif dan humanis agar masyarakat dispilin dan mematuhi aturan lalulintas.
Hal tersebut dibuktikan dengan hanya dikeluarkan ribuan surat teguran untuk pengendara roda dua dan empat yang melakukan pelanggaran ringan.
“Dalam Ops Patuh Musi 2022 kami lebih mengedukasi masyarakat agar disiplin berlalulintas seperti mematuhi rambu-rambu dan menggunakan kelengkapan berkendara,” ujarnya.
Meskipun dilakukan secara humanis, kata dia, tindakan tegas tetap akan diberikan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berat seperti melawan arus, dan tidak memakai helm.
“Termasuk penggunaan knalpot brong bagi kendaraan roda dua akan diberikan tindakan tegas,” tegas dia.
Baca juga: Polres OKU bagikan helm dan bingkisan gratis kepada pengendara