Martapura (ANTARA) – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 225,97 gram senilai Rp400 juta yang disita dari empat orang tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan cara diblender itu dilakukan oleh Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono dan turut disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri OKU Timur serta pengacara tersangka di Martapura ibu kota kabupaten setempat, Kamis.
Kapolres menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir dengan mengamankan empat orang tersangka bandar, kurir dan pengguna narkoba.
“Keempat tersangka ini terdiri dari bandar, kurir dan dua orang pemakai,” jelasnya.
Adapun tersangka yang diamankan yaitu berinisial SY (38), warga Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur dengan barang bukti sebanyak 18 bungkus sabu seberat 120,25 gram.
Kemudian, tersangka ED (38) dan AN (31) keduanya warga Buay Pemuka Bangsaraja serta NS (50) warga Madang Suku II, OKU Timur yang ditangkap pada 13 September 2022.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket besar seberat 105,46 gram.
“Dengan dimusnahkan barang bukti ini setidaknya bisa menyelamatkan 2.000 orang dari penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres.
Dia menegaskan, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba akan terus digencarkan hingga ke pelosok desa di daerah itu sehingga semakin banyak generasi penerus bangsa yang terselamatkan dari bahaya narkoba.
“Kami juga berharap bantuan dan partisipasi dari masyarakat dengan melaporkan jika ada peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujarnya.