Martapura (ANTARA) – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menangkap dua orang pelaku penjambretan telepon genggam terhadap seorang anak di Desa Yosowinangun, Kecamatan Belitang yang viral di media sosial (medsos) pada Minggu (9/4).
“Pelaku adalah HF (18), warga Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja dan BSR (14), warga Sri Tanjung, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur,” kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal di Martapura, Selasa.
Kedua pelaku ditangkap pada hari Senin (10/4) sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur tanpa perlawanan.
“Kedua tersangka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palembang,” katanya.