Dua dari tiga orang yang diduga pelaku persekusi terhadap dua perempuan pemandu karaoke kafe di Kabupaten Pesisir Selatan berhasil diamankan polisi.
“Kedua tersangka yang diamankan ialah AK, 38, dan E, 47,” kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.Ik melalui Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso, Kamis (20/4/2023).
Dia menjelaskan, tersangka pertama yang ditangkap adalah AK pada Kamis 20 April 2023, sekitar pukul 05.28 WIB di Kampung Lakuak Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap tim gabungan dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Sedangkan tersangka kedua berinisial E yang juga berprofesi nelayan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. “Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan. E diantar keluarganya,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka telah di Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono menyebutkan bahwa pada Sabtu (15/4/2023) malam pihaknya di Mapolres Pessel telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang tersangka persekusi dua wanita pemandu karaoke.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(rel)