Baturaja (Antarasumsel.com) – Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan temukan ladang ganja milik tersangka Tam (45) petani kopi warga Desa Mendingin Kecamatan Ulu Ogan dengan mengamankan ratusan batang ganja.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widiyana Sulandari di dampingi Kapolsek ULu Ogan, Iptu Duarsyah di Baturaja, Rabu menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari ditangkapnya Tam, di Desa Mendingin, Senin (17/4) dan setelah diperiksa mengaku kalau dirinya menanam ganja di kebun kopi miliknya.
Menurut Kapolres, mendapat keterangan tersebut, bersama Kanit Reskrimnya Bripka Putra dan Kanit Intel Bripka Edi TJ serta tiga orang anggota langsung menuju ke lokasi kebun milik pelaku.
Menurut dia, untuk sampai ke lokasi butuh perjuangan ekstra dimana pelaku Tam menanam ratusan batang ganja tersebut.
“Medan yang kami lalui untuk bisa sampai ke ladang ganja tersebut cukup sulit dan butuh perjuangan keras hingga sampai di lokasi. Bahkan anggota kami terpaksa bermalam di hutan sebelum sampai ke lokasi ladang kopi yang juga diselingi dengan tanaman ganja,” kata Kapolres.
Setelah sampai disana, pihaknya langsung membabat habis ratusan batang ganja siap panen milik tersangka Tam untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ulu Ogan.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti ratusan batang ganja telah kita limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Duarsyah menambahkan.
Menurut dia, akibat perbuatannya, tersangka Tam harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi ruang tahanan Polsek Ulu Ogan.
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2017