Jumat, 24 Mei 2019 11:06 WIB
BANDA ACEH – Personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap satu ton ganja di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, kawasan Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (22/5) dini hari WIB. Ganja tersebut diangkut menggunakan truk Mitsubishi Fuso nopol B 9391 VO.
Dalam penangkapan itu, personel opsnal Satuan Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta AKP Budi Nasuha Waruwu SH itu juga diamankan tiga pelaku yaitu sopir berinisial NV (50) asal Sumatera Barat, serta dua warga Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, berinisial RAV (25) dan BS (35).
Penyelundupan ganja dengan truk Fuso Mitsubishi itu awalnya diketahui personel Satuan Narkoba Polresta dari laporan masyarakat. Berbekal informasi itu, Kasat Narkoba AKP Budi Nasuha beserta anggotanya langsung bergerak ke kawasan Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Sesampai di lokasi itu, petugas langsung menghadang truk sarat muatan ganja tersebut. Ketiga tersangka berada dalam truk. Tiba-tiba satu tersangka berinisial BS berusaha melarikan diri, tapi berhasil dicegat petugas. Dengan upaya pelarian itu, kecurigaan petugas semakin kuat. Karena itu truk tersebut langsung digeledah. Hasilnya, petugas menemukan satu ton ganja yang disembunyikan pada bagian sasis truk tersebut.
Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu SH, kepada Prohaba, Rabu (22/5), mengatakan, ganja tersebut rencananya akan dibawa tersangka ke Jakarta.
“Ganja seberat satu ton tersebut milik tersangka LU, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka ini termasuk sindikat narkoba antarprovinsi. Sebelum kami gagalkan penyeludupan ini, mereka sudah pernah menyelundupkan ganja dan sabu-sabu,” pungkas AKP Budi Nasuha.(mir)