Palembang, BP
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA dalam buku Jokowi Undercover. Sebelumnya, penulis buku, Bambang Tri Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri Tito mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan dengan memanggil banyak pihak sebagai saksi. Dari keterangan sementara, ada pihak lain yang diduga turut terlibat dan bakal ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekarang masih didalami. Ada kemungkinan tersangka tambahan, ini masih diproses,” kata Kapolri saat rapat koordinasi (Rakor) lintas batas wilayah regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Sumsel, Jambi, Bangka dan Belitung (Babel), Bengkulu dan Lampung di Gedung Catur Sakti Mapolda Sumsel, Senin (9/1).
Selain mengincar pihak-pihak yang diduga turut terlibat, polisi juga akan menghentikan peredaran buku tersebut baik di media sosial maupun di pasaran. Polisi akan tegas menindak dan memberikan sanksi hukum bagi pemilik akun yang menyebarkan konten buku tersebut.
“Sekarang sedang kita kumpulkan data. Pasti segera kita beri tindakan tegas (pemilik akun media sosial),” katanya.
Tito menjelaskan, dalam penulisan sebuah buku semestinya diperlukan sumber informasi yang benar-benar akurat dan data primer. Data primer merupakan informasi paling kuat karena bersumber langsung dari orang yang ditulis dalam sebuah buku.
“Kasus ini sudah kita baca. Pembuatan buku itu ada norma-normanya. Kalau buku novel itu fiktif dan tanpa data pun tidak masalah. Tapi jika sudah menyangkut nama orang, ditulis namanya tapi berbeda faktanya, ini yang menjadi masalah,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka Bambang, sumber penulisan buku itu berasal dari informasi atau artikel yang beredar di dunia maya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan akurasinya. Konten buku ini tidak sesuai dengan judul yang semestinya merangkum isi keseluruhan.
“Di buku ini ada sekitar sebelas judul kecil, hanya tiga atau empat judul yang membahas tentang Jokowi,” katanya. #osk