PUTRA | Selasa,17 Januari 2017 – 14:47:32 WIB
Dibaca: 240 kali
Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menegaskan bahwa pemblokiran akun Twitter Front Pembela Islam (FPI) bukan kewenangan dari kepolisian.
“Blokir itu adalah bukan domain kepolisian,” kata Boy Rafli Amar di kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2017.
Namun, menurut Boy, pemblokiran terhadap akun Twitter FPI ditengarai adanya indikasi yang memecah belah persatuan dan berpotensi menimbulkan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.
Kewenangan melakukan pemblokiran lanjut dia, adalah kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Begitu ada tanda-tanda seperti itu, langkah-langkah tindakan tegas pemegang otoritas antara lain seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, pemblikiran dua akun jejaring sosial milik FPI ini terjadi bertepatan dengan aksi unjuk rasa FPI di Mabes Polri terkait desakan agar Kapolri mencopot Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan.
Begitu dua akun Twitternya ditangguhkan, FPI membuat akun baru yang nyaris mirip, yakni @DPP__FPI. Meski hitungan belum 24 jam, akun baru FPI tersebut telah memiliki jumlah follower 4800 lebih.
Editor : Putra