Palembang, BP
Polsek Gandus mengamankan penjual miras jenis tuak di sekitaran Tangga Buntung tepatnya di Jalan Kadir TKR dekat Lr. Jambu RT. 33 Kel. 36 Ilir tepatnya di rumah salah satu warga, Minggu (5/1) sekitar pukul 00.30.
Polisi mengamankan 1 gentong berisi tuak, 3 jeriken berisi tuak, 15 botol aqua besar juga berisi tuak.
Selain menyita tuak, petugas juga mengamankan penjualnya yakni M. Taufik (25) warga Jalan Kadir TKR RT. 33 Kel. 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang.
Menurut M Taufik , dia membeli minuman keras tersebut di jalur daerah Gasing Banyuasin dari orang yang bernama Untung dengan harga Rp. 100.000 per jeriken berisi 33 liter tuak. Pelaku lalu menjual kembali tuak tersebut dengan harga Rp. 140.000 per jerikennya.
Pelaku mengaku mengemas tuak tersebut dalam botol aqua besar dan menjual dengan harga Rp. 10.000/ botol. Kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun. Setiap 3 hari sekali, pelaku mengambil/membeli miras jenis tuak ini di Gasing sebanyak 10 jeriken.
Kapolsek Gandus Palembang AKP Willian Harbensyah menuturkan, razia yang dilaksanakan ini merupakan program Kapolda Sumsel yakni Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan yang artinya Tiada Hari Tanpa Razia dengan sasaran sajam, senpi rakitan, miras dan narkoba.
“Kegiatan yang dilaksanakan yakni razia statis di bawah jembatan Musi 2, kemudian dilanjutkan dengan razia mobile ke tempat-tempat indikasi pelanggaran maupun pidana.”
“Dari seorang pengendara yang kedapatan membawa tuak, langsung kami kembangkan dan diamankan pemilik serta tuak yang siap jual,” katanya.
Barang bukti dan pemilik, dibawa ke Polsek Gandus Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan pendataan.
Pemilik diberikan peringatan untuk tidak lagi menjual tuak. Bila masih mengulangi hal tersebut, maka akan dilakukan proses hukum.#osk