Rahmat Hidayat, 34 tahun, warga Jl Purus III diringkus aparat Polsek Padang Barat karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung dan wisatawan Pantai Padang (Taplau).
“Modus operandi yang dilakukan menurut pengakuan pelaku yakni meminta uang kepada pengunjung pantai dengan alasan untuk Uang Kebersihan Pantai Padang. Jadi, Rahmat Hidayat alias Dayat ini kita amankan ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Padang Barat AKP Gusdi SH, Sabtu (29/10/2022).
Kronologis penangkapan Rahmat Hidayat berawal adanya masyarakat yang memviralkan kejadian pungli di batu grip Taplau melalui Instagram, pada Kamis (27/10) sekitar pukul 17.15.
Kapolsek Padang Barat AKP Gusdi SH memberi atensi dan perintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke TKP.
Jumat (28/10) siang, team opsnal mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku pungli. Kemudian team Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Barat Iptu Riky Vrama Putra SH bergerak menuju Pantai Padang.
Tiba di TKP, anggota opsnal Polsek Padang Barat langsung mengamankan pelaku pungli tersebut tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Padang Barat guna proses hukum lebih lanjut. (*)