Jakarta (ANTARA) – Populasi badak jawa (Rhinoceros sondaicus) dan elang jawa (Nisaetus bartelsi) bertambah setelah kelahiran dua anak badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dan menetasnya telur elang jawa di Taman Nasional Indonesia Indah (TMII).
Menurut siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Sabtu, dua anak badak jawa terekam kamera jebak di wilayah Semenanjung Ujung Kulon, Taman Nasional Ujung Kulon, bagian paling barat Pulau Jawa, sejak Maret 2021.
Menurut KLHK, anak badak jawa betina yang mulai terekam kamera jebak pada 18 Maret 2021 lahir dari induk bernama Ambu, yang sebelumnya tercatat melahirkan anak badak jawa pada 2017.
Sedangkan anak badak jawa jantan yang usianya diperkirakan sudah satu tahun mulai terekam kamera jebak pada Maret 2021 bersama induknya yang bernama bernama Palasari.
Menurut KLHK, kedua anak badak jawa itu merupakan anak badak jawa pertama yang lahir pada tahun 2021.
KLHK menyatakan, kelahiran anak badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon menunjukkan keberhasilan kebijakan pelindungan habitat badak jawa di kawasan taman nasional tersebut.
Menurut KLHK, jumlah badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon hingga Mei 2021 tercatat 73 individu, terdiri atas 40 badak jawa jantan dan 33 badak jawa betina.
TMII sambut kelahiran elang jawa
Lembaga Konservasi Taman Burung Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 29 Mei 2021 berhasil menetaskan satu telur burung elang jawa.
Induk elang jawa koleksi TMII bertelur mulai tahun 2014. Upaya penetasan dilakukan dari tahun 2014 sampai 2020 melalui proses pengeraman secara alami oleh induk. Namun tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan hasil evaluasi, pada 2021 proses pengeraman dilakukan dengan bantuan mesin tetas.
Selama 23 hari proses pengeraman dari 6 sampai 29 Mei 2021 satu telur menetas menjadi anak elang jawa dengan berat 53 gram.
Pada 11 Juni 2021, anak elang jawa itu sudah berusia 14 hari dan dalam kondisi sehat.
Elang jawa dan badak jawa merupakan jenis satwa langka yang masuk dalam daftar 25 spesies dengan prioritas utama konservasi di KLHK.
Kedua jenis satwa tersebut termasuk satwa yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018.
International Union for Conservation of Nature (IUCN) menggolongkan badak jawa sebagai satwa dengan status critically endangered atau sangat terancam punah dan elang jawa sebagai satwa dengan status terancam punah.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno menyatakan kelahiran badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dan elang jawa di TMII menunjukkan upaya serius pemerintah dalam melestarikan satwa endemik Indonesia.
“Kita harus bersama mendukung konservasi satwa Indonesia ,” kata Wiratno.