Warga Sumatera Barat yang terpapar virus Corona bertambah lagi enam orang. Total kasus positif Covid-19 hingga Jumat (10/7/2020) menjadi 791 orang. Pasien sembuh bertambah dua orang, menjadi 657 orang, dan pasien yang meninggal dunia tetap 32 orang.
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman, menyebut hari ini spesimen yang diperiksa di Laboratorium Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Unand dan Balai Pengujian Veteriner Wilayah II Baso, sebanyak 506 sampel.
Pemeriksaan 506 sampel swab itu, terkonfirmasi tambahan enam orang positif Covid-19, yang semuanya berdomisili di Kota Padang. Secara persentase pasien yang sembuh 657 orang (83,06 %), Pasien yang dirawat dan karantina 102 orang (12,89 %), pasien meninggal dunia 32 orang (4,05 %).
Apakah Pemeriksaan Spesimen Itu?
Untuk memastikan diagnosis corona (Covid-19), ada beberapa jenis pemeriksaan yang bisa dilakukan, yaitu tes cepat (rapid test) dan tes usap atau metode reaksi rantai polimerase (PCR). Namun, beberapa waktu belakangan, muncul istilah baru “pemeriksaan spesimen”. Apakah itu?
Jika diartikan secara harfiah, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “spesimen” memiliki arti bagian dari kelompok atau bagian dari keseluruhan. Kata ini juga bersinonim dengan kata “sampel”.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa pemeriksaan spesimen adalah pemeriksaan yang dilakukan pada suatu bagian dari keseluruhan (sampel), yang diambil dengan metode tertentu, untuk diketahui lebih lanjut.
Jika dikerucutkan pada prosedur diagnosis corona saat ini, pemeriksaan spesimen mengacu pada tes usap atau PCR, dalam pengambilan sampel atau spesimennya. Sebab, PCR adalah satu-satunya metode efektif untuk mendiagnosis COVID-19 yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), hingga saat ini.
PCR (polymerase chain reaction) adalah pemeriksaan laboratorium yang dilakukan untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Material genetik dalam setiap sel, termasuk di dalam virus atau bakteri, dapat berupa DNA (deoxyribonucleic acid) atau RNA (ribonucleic acid). Kedua jenis materi genetik tersebut bisa dibedakan dari jumlah rantai yang ada di dalamnya.
Dengan tes PCR, keberadaan material genetik dari beberapa jenis penyakit akibat infeksi virus atau bakteri, akan bisa dideteksi. Selain itu, keakuratan PCR untuk mendiagnosis COVID-19 adalah karena memungkinkan untuk mengambil lebih dari satu spesimen, untuk diperiksa di laboratorium. Itulah sebabnya, PCR menjadi pemeriksaan spesimen yang dinilai efektif dan akurat untuk diagnosis corona.
Prosedur Pemeriksaan Spesimen
Prosedur pemeriksaan spesimen di Lab Badan Litbang Kemenkes, dimulai dari penerimaan pesimen, pemeriksaan spesimen, hingga pelaporan spesimen. Pada tahap penerimaan spesimen pertama, spesimen diambil dari pasien di berbagai rumah sakit rujukan, lalu dikirim ke Lab Badan Litbangkes. Spesimen yang diterima Lab Badan Litbangkes pun tidak hanya 1 spesimen saja. Melainkan setidaknya 3 atau lebih spesimen, dari 1 pasien.
Kemudian, di tahap kedua atau pemeriksaan spesimen, semua spesimen yang diterima oleh Lab Badan Litbangkes akan diekstraksi untuk diambil RNA-nya. Setelah didapatkan, RNA akan dicampur dengan reagen untuk pemeriksaan dengan metode Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (PCR).
Setelah itu, spesimen akan dimasukkan ke sebuah mesin untuk memperbanyak RNA, agar bisa dibaca oleh spektrofotometer. Selanjutnya jika didapat positive control akan muncul gambaran kurva sigmoid, sedangkan pada negative control tidak terbentuk kurva (mendatar saja). Meski begitu, untuk memastikan diagnosis, ada banyak hal yang harus terpenuhi sebelum menyatakan bahwa spesimen yang diperiksa positif atau negatif.
Tahap selanjutnya adalah pelaporan. Mengacu pada Surat Edaran Menkes Nomor 234/2020 tertanggal 7 April 2020, semua laboratorium pemeriksa Covid-19 yang melakukan pemeriksaan spesimen, harus melaporkan hasil pemeriksaan (baik positif atau negatif), ke Dinas Kesehatan setempat. Hal ini untuk penanganan terhadap lingkungan pasien, agar diketahui adanya ODP (Orang dalam Pengawasan) dan PDP (Pasien dalam Pengawasan).
Laporan pemeriksaan spesimen juga harus dikirim ke rumah sakit yang mengirimkan spesimen untuk diperiksa. Hal ini bertujuan untuk penanganan klinis pada pasien. Sementara itu, untuk pelaporan, setiap laboratorium pemeriksa Covid-19 harus mengisi format isian melalui aplikasi All Record, yang nantinya akan dibaca atau diakses oleh PHEOC (Ditjen P2P) dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), yang selanjutnya dilaporkan ke Gugus Tugas.
Kemudian, hasil rekapitulasi yang terkumpul di Gugus Tugas setiap harinya akan diumumkan oleh juru bicara yang telah ditunjuk. Dengan begitu, penyampaian perkembangan Covid-19 ke masyarakat akan dilakukan lewat satu pintu, yaitu lewat jubir, dan dilakukan secara transparan.(hsn)