Muhammad Qhadri
Anggota Dewan Penasihat Pengurus Kombad Justitia Fakultas Hukum, Universitas Andalas
Pandemi Covid-19 telah mengubah serangkaian penjadwalan agenda demokrasi pada tahun 2020. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Pilkada Serentak yang sebelumnya dijadwalkan pada bulan September 2020 ditunda pelaksanaannya hingga Desember 2020.
Penundaan ini dilakukan atas dasar asumsi Pemerintah Pusat yang memperkirakan bahwa penyebaran virus korona atau Covid-19 dapat menurun pada akhir bulan Mei 2020. Meskipun di dalam Perppu itu sendiri penundaan pilkada tetap bisa saja kembali untuk diberlakukan andai kata keadaan krisis belum dapat dikendalikan, namun aktivitas politik para calon kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia harus tetap dicermati dengan baik.
Potensi untuk terjadinya kecurangan di tengah pandemi Covid-19 tetap terbuka lebar. Jika Pilkada tetap dilaksanakan pada Desember 2020, maka peluang besar untuk memanfaat kondisi di tengah krisis ekonomi masyarakat adalah suatu kemungkinan yang harus diamati secara serius. Potensi kecurangan yang mungkin saja terjadi adalah dengan memolitisasi bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19.
Potensi atas politisasi bantuan sosial tersebut dapat berupa klaim sepihak dari pihak petahana yang mana sebenarnya bantuan yang diterima warga tersebut bersumber dari anggaran negara, bukan individu dari pihak petahana.
Untuk mengantisipasi hal itu, diperlukan suatu upaya penegakan hukum untuk menindak kepala/wakil kepala daerah yang memolitisasi bantuan sosial. Berdasarkan pada Pasal 76 Ayat (1) huruf a dan d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala/wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan perundang-undangan. Kelahiran pasal ini dirancang khusus oleh para pembentuk undang-undang untuk menghambat peluang dari petahana untuk memanfaatkan posisinya untuk melakukan fraud yang dapat menguntungkan pribadi petahana.
Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada kepala/wakil kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut adalah pemberhentian dari jabatan kepala/wakil kepala daerah. Mekanisme perberhentian tersebut bisa ditempuh terlebih dahulu dengan dinyatakannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa kepala/wakil kepala daerah melakukan pelanggaran yang kemudian hasilnya disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diperiksa dan dibuktikan. Selain itu penindakan juga bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang juga harus dibuktikan oleh Mahkamah Agung terlebih dahulu.
Optimalisasi Peran Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran yang penting dalam mengawasi proses penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 ini. Dengan terbitnya Perppu Nomor Tahun 2020 yang memproyeksikan pilkada diadakan pada Desember 2020, membuka ruang bagi Bawaslu untuk menindak kepala/wakil kepala daerah yang memolitisasi bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19.
Setelah KPU menetapkan tanggal penetapan calon kepala/wakil kepala daerah untuk Pilkada 2020, Bawaslu bisa menindak para petahana berdasarkan Pasal 71 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Menurut norma tersebut pimpinan daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, baik di daerah sendiri atau daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Adapun sanksi yang bisa dijatuhkan atas keberlakuan norma tersebut apabila petahana maju kembali sebagai pasangan calon kepala/wakil kepala daerah pada kontestasi pilkada adalah dengan didiskualifikasi dari daftar pasangan calon oleh KPU serta diancam pidana penjara paling lama enam bulan dan denda maksimal enam juta rupiah. Sanksi tersebut merupakan langkah yang tepat untuk diwujudkan guna untuk menciptakan iklim pilkada dan kompetisi yang sehat antar pasangan calon yang bertarung dalam pilkada tersebut.
Tentu tidak mudah kiranya untuk tetap melaksanakan perhelatan demokrasi yang cenderung dipenuhi aktivitas mengumpulkan orang banyak pada saat situasi pandemi. Justru dibutuhkan kedisiplinan tingkat tinggi oleh para lembaga penyelenggara pilkada andai kata pilkada serentak tetap digelar pada bulan Desember 2020 ini.
Pilkada di Tengah Pandemi
Memori pada penyelenggaraan Pemilu 2019 harus menjadi suatu ikhtibar dalam perumusan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 yang semakin baik dan demokratis. Catatan yang memilukan atas banyak jatuhnya korban jiwa dari suatu proses demokrasi tidak boleh terulang lagi.
Jika pilkada tetap dilangsungkan pada masa pandemi, maka keselamatan penyelenggara pilkada dan masyarakat harus menjadi prioritas bagi para pemangku kebijakan. Upaya untuk meraih keselamatan itu tidak dapat dicapai bila langkah-langkah strategis pemerintah cenderung terburu-buru dalam menghadapi musibah ini.
Setiap langkah yang diambil harus cermat, teliti dan matang guna meminimalisir kemungkinan terburuk yang bisa terjadi. Langkah staregis itu bisa dimulai dengan koordinasi antar KPU, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan untuk mengetahui fakta dan data real dari peta persebaran Covid-19 di Indonesia.
Dari data real tersebut dapat diperkirakan apakah pilkada dapat tetap dihelat atau ditunda kembali. Keselamatan warga negara harus menjadi segala-galanya di atas seluruh kepentingan politik praktis. Dengan demikian negara dapat hadir menjadi pelindung sekaligus pelayan bagi warga negaranya. (*)
The post Potensi Politisasi Bantuan Sosial di Tahun Pilkada 2020 appeared first on Padek.co.