in

PPh UMKM Turun 0,25 Persen

Upaya Genjot Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah terus mencari cara untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Salah satu upayanya adalah menurunkan pajak penghasilan (PPh) final sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,25 persen. Pajak itu dikenai bagi UMKM dengan total omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

”Kami sedang melakukan evaluasi. Nanti kalau sudah siap, kami sampaikan,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhir pekan lalu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara membenarkan pernyataan Sri Mulyani. Saat ini rencana penurunan tarif PPh final UMKM tersebut masih dibahas. Suahasil mengakui tarif pajak itu diturunkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya UMKM.

Revisi tarif PPh final UMKM tersebut dimasukkan dalam nota keuangan. Karena itu, penurunan tarif PPh final UMKM yang direncanakan menjadi 0,25 persen tersebut bisa terealisasi tahun ini. 

”Semoga (tahun ini, Red). UMKM kan bagian ekonominya besar. Kami mau mereka klaim bagaimana caranya mereka masuk pajak. Makanya, kami masukkan ke nota keuangan,” jelasnya.

Tarif PPh final sektor UKM sebesar 1 persen dikenai terhadap peredaran bruto (omzet) usaha Rp 4,8 miliar dalam setahun pajak terakhir. Jika peredaran bruto kumulatif pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp 4,8 miliar, wajib pajak tetap dikenai tarif PPh final 1 persen sampai akhir tahun pajak yang bersangkutan. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Tebing Jalan Sumbar-Riau Terancam

Pariwisata dan Perlindungan Unsur Sejarah-Budaya