in

“Presiden Belum Perlu Keluarkan Perppu Pemilu”

Mendagri, Tjahjo Kumolo, tentang Verifikasi Faktual Parpol Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi

Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tentang verifikasi partai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu karena khawatir ada pelanggaran perundang-undangan.

Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa hasil verifikasi ditetapkan 14 bulan sebelum pemilu digelar. Artinya, 17 Februari 2017, hasil verifikasi harus ditetapkan komisi pemilihan. Komisi pemilihan merasa tenggat yang diatur dalam UU Pemilu tak mungkin bisa ditepati, karena itu meminta Perppu.

Atas kondisi tersebut, digelar rapat dengar pendapat dengan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Mengupas itu, Koran Jakarta sempat mewawancarai Mendagri Tjahjo Kumolo. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana sikap pemerintah atas usulan KPU yang meminta dikeluarkannya Perppu Pemilu?

Ya raker ini untuk memutuskan. Karena apa pun penyelenggara adalah KPU. Jangan sampai kelak di kemudian hari, KPU terbebani dengan keputusan MK. Makanya, kita bahas detail, berbagi pandangan.

Apa pun keputusan MK adalah mengikat, tetapi ada koridor di mana KPU dalam melaksanakan tugasnya dijabarkan melalui PKPU. Yang tentunya tidak menyimpang dari keputusan MK dan UU yang ada.

Jadi pemerintah setuju Perppu?

Tapi, secara prinsip menurut pemerintah kok enggak, harus sampai mengubah UU. Cukup diterjemahkan lewat peraturan KPU. Tapi nanti akan kami lihat. Yang penting tidak mengganggu tahapan sampai hari H pilkada dan khususnya sampai hari H pileg dan pilpres serentak. Ini menyangkut posisi parpol sebagai pelaku. Ini kan tuan rumahnya parpol.

Kalau sampai PKPU diubah, seperti apa?

Kita lihat dulu bagaimana. Apa masukan PKPU, apa masukan anggota DPR kan kita dengar. Ada juga DKPP yang mantan MK juga, saya kira akan kami lihat.

Tapi, keputusan MK berlaku tahun ini, bagaimana itu?

Ya ini kan soal waktu saja.

Mungkin enggak KPU mengubah PKPU saja?

Saya kira mungkin. Saya kira enggak ada masalah.

Kalau penetapan partai 14 bulan sebelum pencoblosan, apa yang dilanggar nanti, jika tak tercapai?

Enggak akan mungkin dilanggar.

Bukankah itu juga berpengaruh ke anggaran?

Itu soal anggaran kan sudah dikembalikan kemarin. Enggak ada masalah. Kan bisa diambil lagi seandainya diperlukan.

Berarti 66 sampai 68 miliar rupiah akan dikembalikan ke KPU?

Itu kan anggaran yang sudah pernah dipunyai oleh KPU, tapi tidak jadi digunakan karena belum ada keputusan MK ini. Tapi, KPU juga sudah benar karena melaksanakan keputusan UU.

Jadi bagaimana?

Sudah jelas kemudian beberapa opsi yang dilaksanakan kemarin oleh komisi II dan kami juga sudah mengikuti beberapa poin-poin yang disampaikan khususnya KPU. Karena ini yang melaksanakan amanat UU dan KPU. Secara umum, putusan MK itu kami sepakat dilaksanakan apa pun karena itu sifatnya sudah final dan mengikat.

Memang dalam putusan MK yang saya pahami dan pemerintah pahami tidak diatur kapan dilaksanakan. Jadi menurut saya, pemerintah menganggap tidak perlu berpikir jauh, misalnya, dengan Perppu, dengan mengubah UU, dan sebagainya.

Saya kira apa pun keputusan MK yang sifatnya final mengikat, itu menurut pemahaman pemerintah dapat dilaksanakan. agus supriyatna/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Digunting Persib 1-0, Sriwijaya FC Masih Bingung

Saham LCKM “Oversubscribed”