BALIKPAPAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dilantik bersama pimpinan KPK baru pada 20 Desember 2019 akan diisi berbagai kalangan dengan latar belakang mulai dari hakim, jaksa, mantan KPK, ahli pidana, akademisi hingga ekonom.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat berdiskusi dengan wartawan di Borneo Ballroom, Hotel Novotel, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12).
“Mengenai Dewan Pengawas (KPK), ya nama-nama sudah masuk, tapi belum kita finalkan karena hanya akan diambil lima,” kata Presiden Jokowi. Ikut mendampingi Presiden, Sekertaris Kabinet, Pramono Anung, Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.
Saat ditanya mengenai lima nama yang akan dipilih dan dilantik, Presiden masih menutup rapat dan belum mau membukanya. “Namanya nanti, ditunggu sehari saja kok. Yang jelas nama-namanya adalah nama-nama yang baik, saya memastikan nama yang baik,” ucap Presiden.
Sementara itu, beredar kabar nama-nama yang saat ini sudah masuk kantong Presiden untuk menempati posisi dewan pengawas seperti mantan pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki dan Indriyanto Seno Adji, mantan hakim agung MA, Artidjo Alkostar, hingga Hakim Albertina Ho.
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyambut baik nama mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar masuk dalam nominasi yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Dewas Pengawas (Dewas) KPK. Apalagi, menurut Agus, Artidjo memiliki rekam jejak yang bagus. “Ya bagus lah kalau Pak Artidjo, karena kita kenal sangat bagus ya,” kata Agus di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Agus berharap agar Presiden Jokowi nantinya dapat memilih figur-figur yang kredibel sebagai anggota Dewas KPK. “Ya pokoknya orangorang yang kredibel enggak apa-apa lah (jadi Dewas KPK), bagus lah,” jelas Agus.
Secara terpisah, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan pihaknya juga menyambut baik keputusan Presiden Jokowi tersebut. Tak hanya Artidjo, munculnya nama Hakim Albertina Ho dalam calon Dewas KPK dianggapnya sebagai hal yang positif.
“Masyarakat sudah mengenal rekam jejak, Integritas dan sikap antikorupsinya. Terutama Pak Artidjo Alkostar yang diketahui merupakan momok menakutkan bagi koruptor dan tak segan menghukum berat,” kata Yudi.
Kewenangan Besar
Yudi menambahkan, karena Dewas KPK akan diduduki oleh lima orang, nantinya akan diduduki pula oleh orangorang yang mempunyai integritas yang sama sehingga menjalankan peran Dewas dengan baik. Apalagi, katanya, kewenangan Dewas KPK sangat besar antara lain yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK; menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK dan menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
“Sehingga kewenangan ini menjadikan Dewas mempunyai kewenangan yang cukup besar di KPK bukan hanya ikut dalam proses penyidikan, tetapi juga harus berani melakukan pemeriksaan etik terhadap lima pimpinan KPK misal jika ada upaya menghambat perkara atau conflict of interest,” kata Yudi.
Menurut Yudi, pemilihan Dewas KPK yang berintegritas ini untuk meminimalisir dampak akibat tidak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan dikabulkannya Putusan judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut. fdl/ola/AR-3