in ,

Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM

JAKARTA, BP – Pemerintah Indonesia resmi memutuskan  mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kebijakan ini diungkapkan  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden dilansir dari laman resmi Setkab.

Presiden menegaskan, keputusan  diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian  panjang  dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ucap dia.

Baca Juga:  Gempa Susulan Ratusan Kali Guncang Cianjur, Kekuatan Terus Melemah

Lebih lanjut Presiden memaparkan,  beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022 kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar  WHO dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Presiden.

Ia menerangkan, Indonesia termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi, setelah mencapai puncak gelombang varian dengan angka 56 ribu  kasus harian pada Juli 2021 dan puncak tren varian Omicron di Februari 2022 dengan 64 ribu kasus harian.

Baca Juga:  Monitoring Vaksinasi di OKI, Ketua DPRD Sumsel Ingatkan Percepatan Vaksin Anak

Selain situasi pandemi yang terkendali tersebut,  pencabutan PPKM juga dilandasi  tingginya cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi COVID-19.

Menurutnya, dari sero survei jika dilihat angkanya pada Desember 2021  berada di 87,8 persen, lalu di Juli 2022  berada di atas 98,5 persen.  “Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi, dan  jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis. Ini juga sebuah angka yang tidak sedikit,” ujarnya.

Meski kebijakan PPKM telah dicabut Kepala Negara meminta  seluruh masyarakat dan komponen bangsa  tetap hati-hati dan waspada. Pertama, Presiden mengingatkan masyarakat  meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.

Baca Juga:  Waspadai Kasus Baru Mutasi Corona, Muba Gencarkan 3 T

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena  akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala serta mencari pengobatan,” ucap Presiden.

Selain itu, Kepala Negara juga menekankan  aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Presiden pun meminta  Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.

“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini. Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” ia menuturkan.#gus

What do you think?

Written by Julliana Elora

Walhi Jambi catat telah terjadi darurat DAS Batang Hari

Ansori Warning Kepsek SD, SMP dan Pegawai Disdik Palembang