JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menerima Surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).
Surat Presiden RI No. R-03/Pres/01/2021 itu berisi nama-nama Dewan Pengawas (Dewas) LPI yang diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara III, kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa siang (12/1).
“Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan amanat Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker),” kata Puan seperti dikutip dari Antara.
Puan mengatakan bahwa LPI akan mulai beroperasi pada bulan Januari 2021. Oleh karena itu, nama-nama yang dikirim Presiden Jokowi sebagai Dewas LPI itu dikonsultasikan pemerintah kepada DPR RI.
“Dikonsultasikan dengan DPR. Ini sesuai dengan UU Ciptaker,” ujar alumnus Universitas Indonesia tersebut.
Organ Lembaga Pengelola Investasi terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas terdiri atas menteri dan unsur profesional yang diangkat oleh Presiden.
Sesuai Pasal 165 UU Ciptaker, kata Puan, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Berdasarkan penuturan Menteri Keuangan, LPI bisa menarik atau mengelola investasi yang masuk ke Tanah Air sekitar 225 triliun rupiah atau tiga kali lipat dari modal awal lembaga yang berkisar Rp15 triliun hingga Rp75 triliun.
Dengan target itu, Puan berharap LPI mampu mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia sesuai dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja.
“Dengan menarik dana investasi tiga kali lipat, sekitar 225 triliun rupiah, tentu akan menggerakkan ekonomi dan mengatasi pengangguran sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja,” kata Puan.bud/E-9