Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir. Peraturan ini dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Disebutkan dalam pertimbangan Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 10 November ini, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai global pandemic dan pemerintah telah pula menetapkan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.
“Bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit COVID-19 di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Favipiravir yang saat ini masih dilindungi paten,” bunyi pertimbangan berikutnya.
Selanjutnya disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaksanaan paten oleh pemerintah ditetapkan dengan Perpres.
Ditegaskan pada Pasal 1, pemerintah melaksanakan paten terhadap Favipiravir. Pelaksanaan paten tersebut untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit COVID-19.
Pelaksanaan paten dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Perpres ini mulai berlaku. Apabila setelah jangka waktu tersebut pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi COVID-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah.
“Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2.
Ditegaskan pada Pasal 3, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Industri farmasi dimaksud melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
Industri farmasi tersebut wajib memenuhi persyaratan, yaitu memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten; tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual neto obat Favipiravir,” ditegaskan pada Pasal 4.
Selanjutnya, dijelaskan pada Pasal 5, pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dilaksanakan setiap tahun sesuai jangka waktu.
Perpres Nomor 101/2021 ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 November 2021.
Berikut nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi tersebut:
Nama Zat Aktif | Nama Pemegang Paten | Nomor Permohonan Paten/Nomor Paten | Judul Invensi |
Favipiravir | Fujifilm Toyama Chemical Co., Ltd | W00201000982/IDP0032152 | Garam Amina Organik dari 6-Fluoro-3- Hidroksi-2-Pirazinkarbonitril dan Metode Pembuatannya |
W00201301813/IDP000045023 | Garam Natrium dari 6- Fluoro-3-Hidroksi-2- Pirazina Karboksamida | ||
W00201301812/IDP000040569 | Garam Meglumina dari 6-Fluoro-3-Hidroksi-2-Pirazin Karboksamida | ||
W00201103243/IDP000046140 | Tablet dan Serbuk Tergranulasi yang Mengandung 6-Fluoro- 3-Hidroksi-2- Pirazinakarboksamida | ||
W00200902268/IDP000034309 | Komposisi Farmasi yang Mengandung Turunan Pirazin, dan Metode Penggunaan Turunan Pirazin dalam Gabungan |