Jakarta (ANTARA Sumsel) – Presiden Joko Widodo mengucapkan terima kasih kepada seluruh kalangan masyarakat yang telah menjadi peserta dan menyukseskan program amnesti pajak yang menjadi salah satu program andalan pemerintah.
“Pemerintah juga mengucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat mengikuti program ‘tax amnesty’ yang mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat,” kata Presiden Jokowi pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang RAPBN Tahun Anggaran 2018 Beserta Nota Keuangannya dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, Rabu.
Presiden memaparkan, sampai dengan akhir pelaksanaan program, amnesti pajak berhasil diikuti oleh 973,4 ribu wajib pajak dengan total penerimaan uang tebusan mencapai Rp115,9 triliun.
Berdasarkan pengungkapan harta, lanjutnya, program amnesti pajak Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di dunia dengan hasil capaian sebesar Rp4.884,2 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas deklarasi harta dalam negeri Rp3.700,8 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp1.036,7 triliun, dan harta repatriasi aset Rp146,7 triliun.
Selanjutnya, ujar Presiden, kesadaran terhadap kebijakan pajak itu juga harus diikuti dengan kewajiban membayar pajak dengan baik pada masa mendatang.
Hal tersebut karena kesadaran warga negara dalam membayar pajak akan menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi lebih kuat dan sejahtera.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan pemeriksaan pajak akan dilakukan terhadap para Wajib Pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak.
“Pemeriksaan itu fokusnya ke (wajib pajak) yang tidak ikut ‘tax amnesty’,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin (31/7).
Hestu membantah pemberitaan bahwa otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 5000an Wajib Pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak.
Menurut dia, hal yang akan dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak terutama atas pelaporan pajak penghasilan setelah tahun 2015.
“Kalau 2015 ke bawah, kami tidak bisa ‘ngapa-ngapain’, karena sudah ikut ‘tax amnesty’. Kami akan mengedepankan pembinaan dan tidak melakukan pemeriksaan,” ujar Hestu.
Apabila setelah proses pengawasan ditemukan ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki otoritas pajak, kata Hestu, maka Wajib Pajak diharapkan segera melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2017