in

Pria Asal Langkat Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Rabu, 11 Oktober 2017 15:54 WIB

IDI – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap IS (48). Pria asal Langkat, Sumatera Utara itu dituduh mencabuli anak di bawah umur.

Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, mengatakan korban merupakan warga Aceh Timur yang masih berusia 13 tahun. Saat ini korban bernama samaran Kuntum itu telah hamil.

Dia menyebutkan, Is ditangkap di Kota Idi Rayeuk, pada Rabu (4/10). “Dugaan pencabulan itu dilaporkan orang tua korban pada 3 Oktober 2017. Kemudian, pada 4 Oktober 2017, IS langsung kami tangkap,” tandas Apriadi saat konfrensi pers di Mapolres Aceh Timur, Selasa (10/10).

Dia mengatakan, IS bekerja sebagai penyadap karet di perusahaan perkebunan PT Bumi Flora. Sedangkan, istri dan anaknya berdomisili di Langkat.

Kepada wartawan, Is mengaku ia telah berhubungan seksual dengan  Kuntum sebanyak dua kali. Is mengatakan hubungan itu dia lakukan atas dasar suka sama suka.

“Dia bekerja sebagai pencuci baju warga Rp 15 ribu per sekali cuci. Waktu itu ia sering meminta uang lebih kepada saya. Kemudian saya minta cium lalu ia berikan. Saat itulah kami melakukan hubungan seksual tersebut,” ungkap IS.

Dia mengaku saat itu Kuntum sudah tidak perawan lagi. Kuntum juga mengaku telah disetubui oleh seseorang sebelum dirinya.

Is mengatakan, hubungan haram itu dia lakukan pada Mei 2017 lalu di rumah tempat ia bekerja di Afdeling VI PT Bumi Flora.

Dalam pemeriksaan petugas, Kuntum mengaku telah dicabuli IS empat kali. Hasil pemeriksaan dokter, imbuh Apriadi, Kuntum telah hamil 22 minggu atau 6 bulan. “Kami masih mendalami kasus ini. Kami masih menyelidiki karena ada beberapa saksi yang belum hadir,” ungkap Apriadi.

Akibat perbuatannya, IS terancam pidana penjara 5-15 tahun penjara, sesuai Undang-undang tentang Perlindungan Anak.(c49)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Menpora Minta Hentikan Polemik Prima

Lima Pencuri Sepeda Motor Dibeureukah