in

Pria Berisitri dan Selingkuhannya Digerebek

Minggu, 26 November 2017 13:18 WIB

* Kelabui Warga Dengan Surat Nikah Palsu

LANGSA – Masyarakat Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Sabtu (25/11) dinihari, menggerebek pasangan haram (non muhrim-red) di sebuah kamar kos Gampong Paya Bujok Blang Paseh. Pasangan itu tertangkap basah sedang bermesum ria.

Yang membuat geram warga, keduanya mengaku telah menikah, dengan menyodorkan surat nikah yang ternyata palsu belaka. Hasilnya, pasangan pria nyaris dihakimi di tempat oleh warga hingga babak belur.

Pelaku lelaki M Najmul (32) tercatat sebagai warga Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Pria ini diketahui sudah memiliki istri serta anak. Sedangkan kekasih gelapnya, Deby A (22) warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh.

Informasi dihimpun Prohaba, warga yang curiga adanya pria hidung belang yang malam itu mendatangi rumah kos Gampong Paya Bujok Blang Paseh, persisnya di daerah belakang gedung Fakultas Ekonomi Universitas Samudra Langsa yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Langsa. 

Saat dilakukan penggerebekan, masyarakat mendapati keduanya sedang bermesum berada di dalam salah satu kamar kos tersebut. Warga yang emosi sempat melempari rumah itu, meminta pasangan tersebut keluar dari kamar kosnya.

Pasangan haram ini pun nyaris diamuk massa yang emosi atas perbuatan pelaku mengotori gampong mereka. Beruntung petugas Wilayatul Hisbah (WH) yang dibekup personil Polres Langsa cepat datang kelokasi, dan menenangkan massa.

Untuk menghindari hal-hal tak diinginkan, memasuki Sabtu (25/11) dini hari, kedua pelaku pelanggaran syariat Islam ini langsung diamankan ke kantor Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa, untuk diproses hukum lebih lanjut.   

Kepala DSI Kota Langsa, Drs  Ibrahim Latif MM, kepada Prohaba, kemarin, membenarkan insiden penggerebekan pelaku mesum ini. Bahkan saat pelaku mesum telah diamankan di kantor DSI, malam itu masa yang emosi terus berdatangan ingin menghakimi pelaku mesum,  karena pelaku telah mengotori gampong mereka. “Warga setempat sangat marah kepada pelaku, karena menurut masyarakat aksi perbuatan mesum sudah lama mereka (pelaku-red) lakukan di rumah kos tersebut, dan baru malam itu berhasil digerebek,” ujarnya.

Kepada petugas WH, pasangan haram ini mengalu sudah sering melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri, baik di kamar rumah kos tersebut dan juga di tempat lainnya. Selama ini untuk mengelabui warga setempat, mereka mengaku telah menikah. “Kepada masyarakat pasangan ini sempat memperlihatkan fothocopy buku nikah. Padahal foto copy buku nikah ternyata foto copy buku nikah pelaku lelaki dengan istri sahnya, namun foto istrinya yang sah itu ditempel foto perempuan selingkuhannya ini,” sebutnya.

Menurut Ibrahim Latif, pelaku lelaki yang telah berisitri dan anak ini adalah M Najmul (32) warga Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti,Kota Lhokseumawe, dan kekasih Deby A (22) warga Gampong Paya Bujok Blang Pase.

Sementara itu, Sabtu sekira pukul 03.00 WIB kedua pelaku mesum beserta barang bukti (BB), berupa dua buah celana dalam milik kedua pelaku, baju tidur keduanya dan buku nikah milik pelaku laki-laki diserahkan ke pihak penyidik Polres Langsa.

Masyarakat berharap pihak penyidik Polres Langsa dapat memproses pelaku tersebut sesuai dengan hukum qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka telah terbukti melakukan zina, maka menurut qanun pelaku terancam eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali di depan umum.(zb)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Minum Tuak di Tugu Lobster, Tiga Warga Diamankan

Launching Art Store 4 SORE Ditandai Lelang Sepatu dan Tas