DHARMASRAYA, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap seorang pelaku yang terlibat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Jorong Pulau Sangik, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Selasa (23/7) sekitar pukul 12.15 WIB.
Saat ditangkap, pelaku berinisial (47) yang merupakan warga Jorong Muaro Mou, Nagari Sungai Kambut, kepergok sedang memindahkan BBM bersubsidi yang dibeli dari SPBU dari tangki truk ke jeriken untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Plt Kasat Reskrim Ipda Diandra dan Kasi Humas, AKP Edi Sumantri mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aksi pelaku yang menyelewengkan BBM bersubsidi.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, di kawasan kebun sawit tim menemukan pelaku sedang melancarkan aksinya menyelewengkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar,” kata AKP Edi, Rabu (24/7).