Sabtu, 16 November 2019 16:26 WIB
LHOKSUKON ‑ Lima pria yang divonis terlibat kasus perjudian dan
khalwat (pelecehan seksual) dicambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri
(Kejari) Aceh Utara di Lhoksukon, Kamis (14/11). Hukuman cambuk tersebut
berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Hukuman cambuk itu dijatuhkan
terhadap empat pria yang terlibat kasus judi togel dan satu kasus khalwat.
Empat pria yang dicambuk
dalam kasus judi adalah warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, yaitu Zulkifli alias
Penden (55) dicambuk 12 kali setelah dikurangi masa hukuman, Adnan (55),
Amiruddin (45) dan Aiyub (55) masing‑masing dicambuk 9 kali setelah dikurangi
masa hukuman.
Sedangkan pria yang terlibat
kasus khalwat, Zulkhairi warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Dia dicambuk 20
kali, juga setelah dikurangi masa hukuman 10 bulan penjara.
Pada terpidana itu dicambuk
karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Prosesi
eksekusi cambuk dikawal ketat personel
Polres Aceh Utara dan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah. Pelaksanaan hukuman
cambuk itu disaksikan hakim pengawas dan pengamat (Hawasmat) Jinayat Mahkamah Syar’iah Lhoksukon.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari Aceh Utara, Harri Citra Kesuma SH kepada wartawan menyebutkan, eksekusi
hukuman cambuk terhadap lima pelanggar qanun, empat di antaranya tersandung
kasus maisir (perjudian) dan satu lainnya pelecehan seksual terhadap anak di
bawah umur .
Kepala Satpol PP dan WH Aceh
Utara menjelaskan, terakhir diadakan cambuk pada 12 Desember 2016. “Bukan
berarti kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam terutama Qanun Jinayat di Aceh
Utara menurun, tapi kebanyakan kasus diselesaikan secara adat gampong,”
ujar Fuad.(jaf)