Pemerintah provinsi bersama kabupaten dan kota di Sumbar akan menentukan berapa lama masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (5/5/2020).
“Besok kita sepakati. Lamanya tergantung kesepakatan dengan bupati dan wali kota. Perpanjangan (PSBB) itu dengan harapan insya Allah tren (pasien positif Covid-19, red) semakin menurun,” ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada wartawan, Senin (4/5/2020). “Kemungkinan bisa dua minggu atau lebih, tergantung kesepakatan nanti,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil rapat pada Jumat pekan lalu, kata Irwan, semua bupati dan wali kota ingin PSBB dilanjutkan.
“Kami pun menyetujui, cuma besok itu menentukan tanggalnya. Apakah sampai tanggal 21 Mei atau 29 Mei sesuai tanggal masa darurat bencana non-alam nasional. Tapi besok akan kita putuskan,” tambahnya.
Dalam PSBB kedua ini, kata Irwan dalam tanda kutip akan diberikan peluang kota dan kabupaten untuk melakukan kelonggaran. Terutama daerah-daerah, kawasan atau nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab atau zona hijau.
Lima daerah yang masih zona hijau, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawahlunto. Lima daerah itu hingga hari ini tidak ditemukan kasus Covid-19 di Sumbar.
“Tapi, untuk dinyatakan negatif itu harus ada pernyataan resmi dari kami. Lalu, ada kesepakatan masyarakat sesuai kearifan lokal. Misalnya, untuk menghidupkan kembali aktivitas di masjid,” jelasnya.
Sementara daerah yang masih zona merah atau ada pasien positif Covid-19, kata Gubernur harus ada ketegasan.
Apa ketegasannya? Di jalan raya dan perbatasan misalnya. Kendaraan yang masuk dari luar provinsi tidak boleh. Demikian juga arus orang dan kendaraan antar-kota dan kabupaten. Kecuali kendaraan sembako dan alat kesehatan.
“Aktivitas di pasar (yang banyak terjadi transmisi lokal, red) harus dilakukan pshycal distancing (ada jarak antar pedagang), mengikuti protokol Covid-19, lalu wajib pakai masker. Masjid diberikan peluang mengikuti maklumat MUI,” tandasnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, penerapan PSBB di 4 provinsi serta 22 kabupaten/kota betul-betul diterapkan secara ketat dan efektif.
”Dan saya melihat beberapa kabupaten dan kota telah melewati tahap pertama dan akan masuk ke tahap kedua, ini perlu evaluasi. Mana yang penerapannya terlalu over, terlalu kebablasan dan mana yang masih kendor,” katanya saat memberikan pengantar rapat terbatas terkait laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (4/5/2020).
Evaluasi tersebut, menurutnya penting sehingga pemerintah bisa melakukan perbaikan-perbaikan di kota, kabupaten maupun provinsi yang melakukan PSBB.(esg)
The post PSBB Sumbar Dilanjutkan, Tegas di Perbatasan dan Pasar appeared first on Padek.co.