in

PT Royal Peusangan Bahari Gugat SKIPM-Aceh

ACEHTREND.CO,Banda Aceh- PT Royal Peusangan Bahari mengajukan gugatan terhadap Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Aceh (SKIPM-Aceh) Melalui Kuasa Hukum Dari Kantor Hukum “ SAYUTI ABUBAKAR & PARTNERS LAW FIRM“.

Dalam rilis yang disampaikan kepada aceHTrend, Minggu (16/7/2017) kuasa hukum PT. Royal Peusangan mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh dikarenakan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Aceh (SKIPM-Aceh), tidak menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products).
“Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh,” ujar Zulfiansyah,SH.

Sebagaimana diketahui Pada Tanggal 1 Mei 2017 lalu perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor hasil laut tersebut melakukan Permohonan untuk dilakukan pemeriksaan karantina ikan bibit kerapu sebanyak 13.000 ekor untuk di ekspor ke Malaysia, dengan Nomor permohonan E/A/E/41.0/V/2017/000004, dan dalam hasil pemeriksaan tersebut tersebut sesuai dengan laporan hasil uji yang dikeluarkan SKIPM No. 00497/LHU/SKIPM-Aceh/V/2017 Tanggal 5 Mei 2017 menunjukkan bahwa bibit ikan kerapu sebanyak 13.000 ekor yang dimohonkan pemohon tersebut negatif RSIVD. Akan tetapi pihak SKIPM kelas 1 Aceh Tidak menerbitkan Sertifikat yang dimaksud tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.

Padahal berdasarkan aturan yang berlaku dalam Pasal 11 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No: 05/MEN/2005 Tentang Tindakan Karantina Ikan Untuk Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina, yang Menyatakan “Terhadap media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia apabila berdasarkan hasil pemeriksaan secara klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ternyata media pembawa tersebut bebas Hama dan Penyakit Ikan (HPI) yang dipersyaratkan oleh negara tujuan, maka terhadap media pembawa tersebut dibebaskan dengan diberikan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products).

Kuasa Hukum PT. Royal Peusangan Bahari Zulfiansyah. SH Menilai tindakan yang dilakukan SKIPM Aceh tersebut tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan mengakibatkan PT. Royal Peusangan Bahari Mengalami Kerugian ratusan juta rupiah. Seharusnya SKIPM-Aceh menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan profesional. Sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, Dan Keamanan Hasil Perikanan No. 92/KEP-BKIPM/2016 Tentang Standar Pelayanan Publik Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, Dan Keamanan Hasil Perikanan, sehingga masyarakat atau pengusaha yang ingin mendapatkan pelayanan tidak dirugikan.

Selain gugatan ke PTUN, PT. Royal Peusangan Bahari juga berharap adanya komitmen serius dari pemerintah Aceh dalam melindungi dan menjamin pelaku usaha ekspor, karena dengan adanya permasalahan tersebut tentunya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah.

Hingga berita ini dituliskan, aceHTrend belum berhasil mengkonfirmasi pihak yang disengketakan oleh PT. Royal Peusangan. []

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Bela Negara, Lindungi Bangsa dari Segala Ancaman

NKRI Hadapi Ancaman, Presiden Jokowi: Yang Tidak Setuju Perppu Silakan Tempuh Jalur Hukum