in

PT Tunas Rimba Raya Absen RDP! Sengketa Lahan Suriname Masih Sengkarut!

BAHAS LAHAN: BAP
DPD RI saat RDP untuk
mendapatkan masukan
dalam upaya penyelesaian
sengketa lahan Repatrian
Suriname di Auditorium
Gubernuran, kemarin (23/6).(SHINTYA/PADEK)

Sudah bertahun-tahun, sengketa lahan antara masyarakat Jawa Trans Repatrian (pengungsi) Suriname di Tongar, Pasaman Barat dengan pihak PT Tunas Rimba Raya (TRR) tak kunjung tuntas.

Kemarin (23/6) bertempat di Auditorium Gubernuran, upaya penyelesaian kembali dilakukan. Badan Akuntablitas Publik (BAP) DPD RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendapatkan masukan dalam upaya penyelesaian.

Namun pihak PT Tunas Rimba Raya (TRR) tidak menghadiri RDP tersebut yang secara langsung pengaduan masyarakat melibatkan perusahaan tersebut.

Anggota BAP DPD RI, Abdul Rachman, menyayangkan ketidakhadiran pihak PT TRR. Padahal menurutnya, apabila pihak PT TRR dapat hadir maka permasalahan lahan ini dapat selesai 90 persen dibandingkan dengan saat ini.

“Kalau mereka datang ya meskipun tidak 100 persen setidaknya 90 persen selesai permasalahannya. Kalau keadaannya seperti ini berarti kita hanya dengar dari satu belah pihak saya yaitu masyarakat,” ungkapnya.

Abdul menilai, kedatangannya di RDP kemarin terasa mubazir saja. “Mubazir saya ke sini. Kita hanya datang mendengar keluhan salah satu pihak dan tidak bisa ambil keputusan. Kami yang datang dari pusat tidak dianggap, apalagi pemerintah daerah (pemda),” tegasnya dengan nada keras.

Abdul meminta melalui RDP agar perlu ada pengancaman terhadap pihak perusahaan. “Jangan sampai pemerintah kalah dengan mereka (PT TRR). Jika perlu diancam sampai mereka datang dan menyampaikan data mereka,” tegasnya lagi.

Abdul juga menyinggung peran BPN Kabupaten Pasbar, yang seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawabnya menyelesaikan persoalan lahan ini. “Ini harusnya menjadi tanggung jawab BPN. Karena masalah ini sudah puluhan tahun,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota BAP DPD RI lainnya, Yance Samonsabra. Menurutnya, selain masyarakat, dalam rapat juga harus dihadiri oleh PT TRR yang menjadi objek atau pembicaraan lantaran hal ini juga menyangkut PT tersebut.

“Kalau mereka ada di sini, akan ada win-win solution. Tapi hari ini, kami tidak mendapat apa-apa. Apa undangan sudah sampai kepada pihak perusahaan atau tidak? Kepolisian harus tindak perusahaan ini. Pihak BPN juga harus hadir. Kami ingin ada solusi. Pihak yang berwenang harus hadir di sini. Saya mau nasib masyarakat ini jangan terkatung-katung,” tegas senator asal Papua tersebut.

Yance juga menyinggung ketidakhadiran Kepala BPN Kabupaten Pasbar, yang hanya diwakili Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa. Selain Yance dan beberapa pihak lainnya yang juga turut menyinggung ketidakhadiran PT TRR ini, senator asal Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya. Perempuan kelahiran Solok ini mengatakan, masalah lahan yang disampaikan masyarakat kepada DPD RI hingga hari ini, belum ada titik temu.

Evi juga meminta Kementerian ATR/BPN agar menghargai RDP ini. “BPN tolong hargai kami, jangan hanya sekadar memenuhi undangan. Sampai kapan pun, tidak akan ada titik temu, kalau pihak yang berkompeten tidak hadir,” tegasnya.

Pimpinan RDP BAP DPD RI, Alirmansori mengatakan, jika pihak perusahaan hadir pada RDP tersebut, maka seharusnya sudah 95 persen masalah pengaduan masyarakat ini bisa diselesaikan.

“Tentu ada satu langkah lagi yang harus kita selesaikan, bagaimana mereka (PT TRR) hadir dan harus bertanggungjawab terhadap persoalan ini. Kalau tidak hadir akan kita gunakan upaya-upaya sesuai perundang-undanganan berlaku,” tegasnya.

Menyikapi ketidakhadiran pihak PT TRR, Bupati Pasbar, Hamsuardi berjanji akan menghadirkan pihak PT TRR pada pertemuan dengan BAP DPD RI berikutnya. Namun, dirinya meminta kepada BAP DPD RI agar mengirimkan surat kepada dirinya untuk menghadirkan pihak PT TRR.

Dalam sejarahnya, warga Repatrian Suriname ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan dan melakukan tanam paksa di Suriname di zaman penjajahan Belanda dulu.
Dalam peristiwanya, kemudian ada sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) WNI dari Suriname yang mendarat ke Pelabuhan Teluk Bayur. Warga ini dibawa ke Pasbar.

Oleh kepala daerah, disiapkan lahan seluas 2.500 hektare di Jorong Tongar untuk warga tersebut. Namun, tahun 1957 hingga 1959 terjadi peristiwa Pemerintahan Revolusioner RI (PRRI). Kondisi keamanan yang tidak stabil saat itu membuat warga dari Suriname ini mencari nafkah di luar jorong tersebut.

Sementara, di Jorong Tongar itu juga ada didatangkan tambahan warga transmigrasi dari Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebanyak 101 KK. Pemerintah juga menyediakan lahan untuk tempat tinggal mereka dan untuk perkebunan.

Kemudian, tahun 1987 datang juga perusahaan PT TRR beroperasi menggarap perkebunan dengan lahan yang digunakan sistem sewa. Akibatnya kemudian ada tuntutan dari WNI yang datang dari Suriname dan juga ada aksi demo sampai sekarang.

RDP diselenggarakan menurut Alirmansori, agar harus ada tindakan ulang validasi data warga yang menempati lahan tersebut. Karena ini peristiwa sejarah yang cukup lama.

“Apa benar lahan untuk 300 KK warga dari Suriname dan 101 KK masyarakat transmigrasi dari Jatim. Semuanya perlu divalidasi. Tinggal kroscek saja. Hasil kesepakatan sebelumnya, BPN diminta memfasilitasi dan memastikan. Karena waktu itu lahan seluas 2.500 hektare batasnya hanya main tunjuk saja,” terangnya.

Keturunan Warga Repatrian Suriname, Fidrik mengungkapkan,sejarah terjadinya pengaduan ini yakni pada tahun 1953 silam, perwakilan orangtuanya dari Suriname datang ke Indonesia.

Saat datang ke Indonesia, dilakukan survey daerah yang akan ditempati. Ada dua daerah yang disediakan, yakni Lampung dan Kabupaten Pasbar. Dari dua daerah itu, maka dipilihlah Pasbar.

Tahun 1953 itu, dibuatlah surat penyerahan tanah oleh Pucuk Pimpinan Adat di Kabupaten Pasbar. Di mana pihak pucuk pimpinan adat menerima kedatangan kemenakan 300 KK dari Suriname dan disediakan lahan seluas 2.500 hektare untuk digunakan sebagai hak milik secara turun temurun.

Fidrik mengungkapkan, dari dua gelombang warga Repatrian Suriname, hanya satu gelombang yang datang ke Pasbar. Karena itu, lahan yang disediakan dikurangi jadi 1.500 hektare.

“Dengan lahan seluas 1.500 hektare ini, kita tidak dibiayai pemerintah. Tidak mungkin kita buka lahan seluas itu dengan akses jalan yang begitu sulit. Karena itu dilakukan secara bertahap,” ungkapnya.

Saat pembukaan lahan tersebut, terjadi gejolak PRRI. Sehingga berdampak kondisi ekonomi Warga Repatrian Suriname semakin sulit. “Banyak saudara kita pergi keluar cari kehidupan. Istilahnya merantau,” ungkapnya.

Namun, pada tahun 1986 ada kesepakatan kepala desa dengan PT TRR. Di mana lahan kosong di Jorong Tongar itu ditanami ubi oleh perusahaan dengan sistem sewa. Namun, tanaman ubi tersebut tidak berhasil. Kemudian PT TRR ini menanam coklat di atas lahan di jorong tersebut karena mendapat izin prinsip dari Gubernur Sumbar waktu itu, pada tahun 1996.

Bahkan, kemudian perusahaan ini juga menanam sawit. Yang mengherankan, ada juga kelompok tani yang membeli lahan dari PT TRR ini. “Jadi PT TRR ini menguasai lahan 280 hektare. Perusahaan ini juga sudah menjual lahan seluas 400 hektare dan sekarang masih miliki lahan seluas 280 hektare,” terangnya.

Fidrik mengaku, semenjak tahun 1995 sampai sekarang dirinya sudah sampaikan permasalahan lahan ini ke pemerintah namun hingga saat ini masih belum ada titik terangnya.

“Pemerintah datangkan orangtua saya ke Pasbar dengan difasilitasi oleh pemerintah juga. Saya berharap pemerintah hadir. Jangan kami dibiarkan. Kami taat hukum. Kami tidak pernah lakukan aksi apapun. Kami sudah berikan data semuanya. Harapan kami, tuntutan kami, masalah ini jangan sampai berlarut. Tolong pemerintah hadir selesaikan ini,” harapnya.

Warga Repatrian Suriname lainnya, Humayanto mengungkapkan, dirinya juga mengalami diskriminasi dalam pengurusan sertifikat di Kementerian ATR/BPN Kabupaten Pasbar. “Kami tinggal bertahun- tahun sementara legalitas kami tidak ada. Padahal,Kami bayar pajak juga,” ungkapnya.

Menyikapi masalah pengaduan masalah lahan warga Repatrian Suriname ini, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, permasalahan pertanahan jadi isu strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan dan hak masyarakat.

Kondisi ini menurutnya menjadi tugas dan kewajiban pemerintah semakin berat. Karena pemerintah dituntut melaksanakan percepatan pembangunan yang memenuhi nilai-nilai hak azasi manusia (HAM) dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. (cr5)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Diskominfo Perkuat Kemitraan Dengan Padang Ekspres

Kepsek SMA Negeri 1 Kepulaun Sula Gunakan Hak Jawab Terkait Berita PPDB