SURAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, menilai kegiatan Pekan Kerja Nyata (PKN) Revolusi Mental Indonesia pertama di Kota Solo memiliki makna penting dan strategis sebagai upaya untuk memperkuat arah dan praktik program Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
“Semoga Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental di Kota Solo ini dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk mengambil bagian dalam mempelopori dan memperkuat praktik perubahan untuk kemajuan Indonesia,” tegas Menko PMK saat membuka PKN Revolusi Mental mewakili Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, di Stadion Manahan, Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (25/8).
Menandai digulirkannya program Gerakan Nasional Revolusi Mental selama 2,5 tahun, Kemenko PMK sebagai leading sector GNRM bersama sejumlah kementerian/lembaga (K/L) menyelenggarakan Pekan Kerja Nyata (PKN) Revolusi Mental di Surakarta, Jawa Tengah, dari tanggal 25–27 Agustus 2017.
GNRM, kata Menko PMK, membutuhkan keteladanan. Salah satu wujud nyata keteladanan yang harus diwujudkan oleh pemerintah adalah dengan memberikan peningkatan pelayanan publik yang semakin baik, semakin ramah, dan semakin simpatik bagi rakyat.
Pelayanan yang tepat waktu, tepat prosedur, tepat biaya, tepat pelayanan, yang memberikan kepuasan kepada rakyat.
“Dengan semakin meningkatnya pelayanan publik, menurutnya, akan semakin terbangun budaya yang bermartabat dan berkemajuan,” kata Puan.
Dirasakan Masyarakat
Menko PMK memberikan apresiasi kepada 40 program dari K/L, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) dalam melakukan inovasi pelayanan publik yang dampaknya sudah dirasakan oleh masyarakat.
Penyerahan Penghargaan Top 40 Inovasi Pelayanan Publik merupakan rangkaian kegiatan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017. Top 40 Inovasi Pelayanan Publik merupakan Inovasi yang sangat terpuji dari hasil seleksi inovasi pelayanan publik sebanyak 3.054 Inovasi yang diikuti oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta BUMN/D.
Seperti diketahui, melalui Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang GNRM, setiap K/L serta pemda ditugaskan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk menjalankan
GNRM yang diwujudkan melalui lima gerakan sosial, yakni Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri, dan Gerakan Indonesia Bersatu. SM/Ant/E-3