in

Pulang ke Rumah, Buronan Kasus Sabu-Sabu Diringkus, Narkoba Seharga Rp 16 Juta Disita

PROHABA, LANGSA – Aparat Sat Resnakorba Polres Langsa berhasil meringkus seorang buronan kasus sabu-sabu yang selama ini diburu.

Namanya pun sudah dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Tersangka berinsial BS alias Jais (30), warga Dusun Nelayan, Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat.

Darinya juga disita tiga paket sabu-sabu seberat 15,35 gram dengan harga Rp 16 juta.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Minggu (27/12/2020) mengatakan, nama tersangka BS selama ini masuk DPO dalam kasus sabu-sabu.

“Tersangka BS kabur ke luar Langsa berapa bulan lalu,” ujar Kasat Resnarkoba.

Baca juga: Polres Langsa Sita 7 Paket Sabu dari Dua Tersangka, Rumah Jadi Tempat Transaksi

Iptu Imam Azis menambahkan, setelah diperoleh informasi tersangka BS telah kembali ke Langsa, Tim Opsnal pun langsung memburu pelaku.

BS alias Jais Berakhie buron setelah tim Ospnal Sat Resnarkoba berhasil menangkapnya pada Sabtu (26/12/2020) pukul 23.00 WIB, saat ia berada di depan rumahnya di Dusun Nelayan, Gampong Sungai Paoh.

Bahkan saat ditangkap, polisi kembali menemukan barang bukti (BB) tiga paket sabu seberat 15,35 gram, dan dua unit handphone, 1 unit sepmor Suzuki Satria F.

Barang bukti tiga paket sabu-sabu itu disembunyikan tersangka dengan cara dibalut dengan lakban hitam di bagian kemudi sepeda motornya.

“Tersangka BS alias Jais mengaku bahwa sabu tiga paket itu miliknya yang dia beli dari temannya berinisial A seharga 16 juta rupiah.

A kini masih buron dan terus kita buru sampai dapat,” imbuh Iptu Imam Azis. (zb)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ir Baharudin Jabat Ketua DPD PKS Palembang 

Warga Aceh Olah Ganja Jadi Susu Cokelat dan Dodol, Efeknya Bikin Teler dan Muntah