Tangki Bocor, Pemilik Harus Tanggung Jawab
Perairan laut di kawasan sebelah ujung barat Pelabuhan Teluk Bayur tercemar oleh tumpahan minyak kepala sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang keluar dari bocoran salah satu tangki timbun milik PT Wira Inno Mas (WIM) di dekat kantor PT Pelindo II Teluk Bayur, Kamis (28/9).
Minyak yang tumpah diperkirakan mencapai puluhan ton. Pemilik minyak diminta bertanggung jawab dengan segera melakukan penyedotan dan pemulihan lingkungan yang terdampak.
Tumpahnya CPO itu menarik perhatian banyak pihak, mulai dari Pelindo II Teluk Bayur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar dan Kota Padang, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Lantamal II Teluk Bayur, Polsek kawasan pelabuhan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, serta instansi lainnya.
Pantauan Padang Ekspres di lapangan menunjukan beberapa saat setelah kejadian, pihak-pihak dari instansi tersebut berdatangan ke lokasi tumpahnya CPO. Ada di antara instansi itu yang mengambil sampel air laut dan CPO yang tumpah, serta mengambil foto lokasi.
Pengelola PT WIM, Gunawan Ginting kepada wartawan di Teluk Bayur, Kamis siang (28/9), menduga, minyak itu tumpah ke laut dari bagian belakang dermaga peti kemas milik PT Pelindo II Teluk Bayur, akibat adanya kebocoran pipa. ”Sekarang kami masih menyelidiki kebocoran pipa tersebut. Dan, ini merupakan sebuah bencana bagi kami. Kami bersama tim masih konsentrasi penyelamatan awal agar tumpahan minyak sawit itu tak meluas,” ujar Gunawan.
Humas PT Pelindo II Teluk Bayur Muhammad Taufik menyebutkan, tumpahnya CPO dari salah satu tangki timbun milik PT WIM di laut dekat pelabuhan Teluk Bayur. Perusahaan itu salah satu mitra kerja mereka.
”Langkah awal kami mengantisipasi agar tumpahan minyak sawit yang masih mentah itu, yakni memasang dua unit oil boom yang masing-masing satu unit panjangnya sekitar 250 meter. Jadi secara keseluruhan lokasi yang kami lokalisir mencapai 500 meter,” kata Taufik.
Upaya melokalisir tumpahan minyak mentah itu, untuk memberikan tempat bagi kapal yang akan sandar. Sebab, tumpahan minyak itu sudah ada yang sampai ke dermaga. ”Makanya harus dikeluarkan supaya kapal bisa sandar,” lanjut Taufik.
Dia juga menjelaskan bahwa Pelindo Teluk Bayur membentuk tim terpadu untuk investigasi atas kejadian tersebut. Anggota dari tim terpadu itu melibatkan Pelindo II Teluk Bayur, KSOP, Lantamal II Teluk Bayur, Polsek kawasan pelabuhan, BPBD, DLH Sumbar dan Padang, DKP Sumbar, serta Satpol PP.
Dari investigasi tersebut bisa diketahui apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam tumpahnya minyak sawit mentah itu. Namun, Taufik menjelaskan bahwa lamanya investigasi tergantung waktu yang dibutuhkan tim. ”Kami perkirakan waktu investigasinya tidak terlalu lama. Apabila nantinya diketahui ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak perusahaan, tentu izin kerja sama perusahaan itu dengan Pelindo ditinjau ulang,” tandasnya.
Kapolsek Kawasan Teluk Bayur, AKP J Hendro menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah hal ini kecelakan kerja atau tidak. ”Hingga saat ini, belum ada informasi korban jiwa. Sejauh ini, pihak perusahaan sudah melakukan upaya-upaya penanggulangan tumpahnya minyak itu,” tukas dia.
Plt Kepala DLH Sumbar Siti Aisyah mengungkapkan, pihaknya mengetahui terjadinya kebocoran tangki CPO di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur dari Kepala Dinas DLH Padang Al Amin dari laporan Aslog Lantamal II Padang, Kolonel Nanang. Kebocoran tangki itu membuat tercemarnya perairan laut.
”Tim terpadu sudah turun ke lapangan. Yang dilakukan adalah menetapkan langkah tanggap darurat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), tanggung jawabnya adalah perusahaan sumber pencemaran,” jelas Siti Aisyah didampingi Kepala Biro Humas Setprov Sumbar Jasman Rizal, kemarin.
Berdasarkan UU PPLH, perusahaan yang mencemari lingkungan bertanggung jawab melakukan tanggap darurat dan pemulihan lingkungan yang tercemar. ”Apabila perusahaan itu punya alat, kita menetapkan waktu mininal melakukan tanggap darurat. Namun, kalau mereka tidak punya alat, dapat dilakukan BPBD atas biaya perusahaan itu. Bisa juga kita fasilitasi peminjaman peralatan dan tenaga dari Pertamina,” jelasnya.
Setelah dilakukan penanganan darurat, kata Siti Aisyah, pihaknya akan menghitung seberapa besar dampaknya dan kerugian yang harus ditanggung perusahaan pencemar. ”Kami akan menghitung kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Padang Al Amin menuturkan, kebocoran tangki CPO itu merupakan musibah yang tidak dapat dihindari. Namun, hal ini diduga terjadi akibat kelalaian perusahaan. ”Yang pertama ini insidentil, maka kami sudah lakukan paksaan pemerintah untuk melakukan pengutipan (penyedotan) agar pencemaran tidak meluas, dan itu saat ini masih berlangsung,” sebutnya.
Di samping itu, DLH akan mengaji ulang dan menganalisis permasalahan agar tidak terulang kembali. ”Selama ini kami terus monitoring. Namun tidak dipungkiri ada perusahaan yang tidak jujur. Dari pengakuan dan pengecekan ke lapangan bagus, tapi ternyata insiden seperti ini tetap terjadi. Oleh karena itu, jika memang ada kelalaian perusahan, kami akan bekukan dan cabut izinnya tanpa surat peringatan,” tegasnya.
Kepala DKP Sumbar, Yosmeri mengaku, pihaknya juga menurunkan tim investigasi ke lokasi kejadian. Objek penelitian tim DKP itu berkaitan dengan ada atau tidaknya kerusakan biota dan ekosistem laut akibat tumpahan CPO milik PT WIM tersebut. ”Tim DKP masih peninjauan lokasi dan sedang rapat dengan pihak perusahaan, termasuk tim terpadu dari stakeholder lainnya,” katanya.
Terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar Uslaini mendesak pemerintah melalui DLH untuk melakukan pengecekan kembali izin perusahan tersebut. ”Perlu pengecekan kembali fasilitas dan kelengkapan dokumen perusahan CPO itu, sehingga tidak terjadi kejadian yang sama di perairan Teluk Bayur,” ujarnya kepada Padang Ekspres, kemarin.
Namun demikian, katanya yang sangat mendesak saat ini dilakukan perusahan adalah, penyedotan kembali tumpahan minyak agar pencemarannya tidak meluas ke laut lepas. ”Dampaknya sangat membahayakan lingkungan, biota laut, masyarakat. Tumbuhan pesisir juga akan merasakan dampak kebocoran CPO itu,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada perusahan dan mengkaji kembali kondisi, serta fasilitas perusahaan seperti bak penampungan CPO. ”Kalau kita perhatikan, tangki dan saluran itu tidak memiliki bak penampungan sebelum tumpah ke lautan. Hal ini tentu perlu pengkajian kembali dampak lingkungannya. Mestinya ada bak penampungan, sehingga tidak menyebar luas seperti saat ini,” ucapnya.
Di samping itu, permasalahan ini menjadi pembelajaran kepada perusahan lain di Teluk Bayur agar lebih memperhatikan fasilitas yang dimiliki dan dampak pencemaran terhadap lingkungan termasuk laut. ”Kaji kembali amdal perusahaan-perusahaan yang ada di sana dan fasilitasnya. Jika ditemukan kesalahan, pertimbangkan kembali izinnya sehingga permasalahan ini tidak kembali terulang,” ingatnya.
Pengamat Kelautan dan Perikanan dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang Indrawadi menyebutkan, komponen dari tumpahan CPO ke laut itu bisa mengendap dan menutupi karang sehingga akan memicu kematian. ”Sebab akan mengganggu proses reproduksi yang memerlukan cahaya matahari pada karang. Pemulihannya butuh waktu lama, karena kompleksitas dari ekosistemnya,” jelas Indrawadi.
Oleh karena itu, dia meminta perusahaan pencemar segera meminimalisir dampaknya dengan melakukan penyedotan sehingga tidak makin meluas. ”Setelah itu, lakukan pemulihan lingkungan yang terdampak pencemaran,” katanya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.